Anggota TNI AD Terlibat Judi Online, Ditahan dan Wajib Ganti Kerugian Rp876 Juta
Seorang anggota TNI AD, Letda R, diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online dan telah ditahan. (Istockphoto/chinaface)
D'On, Jakarta,- Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letnan Dua (Letda) R, kini menghadapi proses hukum setelah diduga menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Letda R, yang berdinas di Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti (Brigif 3/TBS), saat ini ditahan guna memudahkan jalannya pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, Kepala Penerangan Kostrad, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Penahanan Letda R dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana satuan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (14/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan ini mencuat setelah dilakukan audit internal yang mengungkapkan adanya dana yang hilang. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk operasional satuan, ditemukan telah dialihkan untuk kegiatan judi online oleh Letda R.
Kolonel Hendhi menjelaskan bahwa Letda R tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan. “Letda R diminta mengganti dana yang telah dipakai, dan yang bersangkutan telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penggantian,” tegasnya.
Tindakan Letda R ini bertentangan dengan hukum dan kode etik militer. Dalam tubuh militer, perjudian dalam bentuk apapun, baik konvensional maupun online, sangat dilarang. Pelanggaran ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran serius yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam perjudian akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kolonel Hendhi. Proses hukum ini tidak hanya dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kostrad, lanjut Kolonel Hendhi, berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online. Langkah ini diambil untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih cepat dan efektif, serta untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada prajurit tentang bahaya dan konsekuensi dari perjudian.
Penahanan Letda R dan kewajiban penggantian dana satuan diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI AD agar menjauhi segala bentuk perjudian dan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kasus ini juga mencerminkan upaya serius Kostrad dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas di lingkungan militer.
Dengan perkembangan ini, Kostrad bertekad untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik yang dapat merusak kehormatan dan kepercayaan terhadap institusi militer.
(*)
#JudiOnline #TNI #Militer