Breaking News

Antasari Azhar: Mantan Ketua KPK Mengaku Tak Pernah Terima Uang Pensiun atau Dana Taspen

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar 

D'On, Jakarta,-
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pensiun sebagai jaksa ataupun dana dari Taspen yang seharusnya menjadi haknya. Antasari, yang pensiun sebagai jaksa pada usia 60 tahun pada tahun 2013, menyatakan bahwa hingga saat ini, ia tidak mendapatkan hak-haknya tersebut.

“Saya pensiun umur 60 tahun, tetapi enggak dapat uang pensiun, dana Taspen saya juga belum dibayarkan,” kata Antasari dalam sebuah podcast di kanal YouTube pada Sabtu, 15 Juni 2024, sebagaimana dilansir oleh Warta Banjar. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa ia telah berusia 71 tahun dan selama lebih dari satu dekade tidak menerima pembayaran yang menjadi haknya.

Perjalanan karir Antasari tidaklah mulus. Setelah pensiun dari jabatan jaksa, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK. Namun, masa jabatannya berakhir dramatis ketika ia dihukum delapan tahun penjara atas tuduhan keterlibatan dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009. Ia dibebaskan pada tahun 2017 setelah menjalani hukuman tersebut. Meskipun menghadapi masa-masa sulit, Antasari mengaku tidak mempermasalahkan jika uang pensiunnya tidak diberikan akibat hukuman tersebut. “Namun, uang Taspen saya seharusnya dibayar, karena itu hak pribadi,” tegasnya.

Antasari menekankan bahwa penghilangan hak seseorang, seperti uang pensiun atau dana Taspen, haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang eksplisit. Dalam kasusnya, vonis pengadilan tidak mencabut haknya atas uang pensiun maupun dana Taspen. “Putusan (terhadap) saya hanya pidana penjara sekian tahun, itu saja. Tidak melarang saya macam-macam,” ujar Antasari.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengelolaan hak-hak pensiun bagi mantan pejabat yang terlibat dalam kasus hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah ketidakadilan serupa mungkin dialami oleh orang lain yang berada dalam posisi yang sama. Kasus Antasari menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penegakan hak-hak pegawai negeri sipil yang telah purna tugas, terutama mereka yang pernah terjerat kasus hukum.

Saat ini, Antasari berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, memastikan bahwa hak-haknya sebagai pensiunan jaksa dan penerima dana Taspen bisa dipenuhi. "Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh penting seperti Antasari Azhar, tetapi juga karena mengangkat isu yang lebih luas tentang keadilan dalam administrasi pensiun dan kesejahteraan bagi pejabat publik.

(*)

#AntasariAzhar #Taspen #DanaPensiun