Breaking News

ASN di Manokwari Terlibat Jual Beli Senjata Api: Polisi Sita Tiga Senjata Laras Panjang

Kapolres Manokwari Komisaris Besar Rivadin Benny Simangunsong menyatakan tiga pucuk senjata api laras panjang yang disita merupakan senjata organik. Satu di antaranya buatan luar negeri. 

D'On, Manokwari, Papua Barat,-
Kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jaringan jual beli senjata api kembali mencuat. AM, seorang ASN di Manokwari, diduga terlibat sindikat perdagangan senjata api lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan Maluku-Papua. Dari tangan AM, Polresta Manokwari berhasil menyita tiga pucuk senjata api laras panjang.

Barang Bukti Senjata Organik

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, Komisaris Besar Rivadin Benny Simangunsong, Kapolres Manokwari, menyatakan bahwa senjata yang disita adalah senjata organik. "Adapun jenis tiga senjata api laras panjang yang disita dari tangan AM, yakni satu pucuk AK-47, satu pucuk M-16, dan satu pucuk Mouser aktif tanpa amunisi," ungkap Rivadin.

Menurut Rivadin, salah satu dari senjata tersebut adalah buatan luar negeri, menandakan adanya jaringan internasional dalam sindikat ini. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim khusus Polda Maluku. Hasil koordinasi antara Polda Maluku dan Polresta Manokwari memetakan keterlibatan AM, yang akhirnya menyerahkan senjata setelah didekati secara persuasif oleh aparat.

Mahar Perkawinan sebagai Modus Operandi

AM mengaku bahwa tiga senjata api tersebut dibeli untuk mahar perkawinan dengan total harga Rp 200 juta per pucuk. "Ini sebagai persiapan mahar perkawinan, mengingat ia memiliki tiga putra," jelas Rivadin. Tradisi mahar senjata api memang masih berlaku di beberapa komunitas lokal Papua Barat, namun kepolisian tetap waspada terhadap risiko penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil.

Meskipun demikian, Rivadin menegaskan bahwa penggunaan senjata api sebagai mahar tidak bisa dibiarkan mengingat bahayanya. "Kami menghormati kearifan lokal, tetapi penguasaan senjata api oleh sipil tentu berisiko disalahgunakan," katanya.

Perkembangan Kasus dan Upaya Penegakan Hukum

Saat ini, AM masih berstatus saksi dalam penyidikan lebih lanjut. Rivadin menyatakan bahwa status hukum AM akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang tengah berlangsung. Pengungkapan ini menambah jumlah senjata yang disita Polresta Manokwari menjadi 36 pucuk hingga akhir Juni 2024.

Polresta Manokwari berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan perdagangan senjata api yang lebih luas. "Edukasi dan pendekatan persuasif akan terus kami lakukan agar masyarakat sadar akan risiko serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api tanpa izin," tegas Rivadin.

Konteks Pengungkapan dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait perdagangan senjata api di Papua Barat. Selain aspek legal, aparat juga harus mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal yang kerap dijadikan dalih dalam kepemilikan senjata.

Dengan penanganan kasus AM, aparat berharap dapat menekan peredaran senjata ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan. Pengungkapan jaringan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menciptakan keamanan di wilayah Papua Barat yang sering kali dibayangi oleh konflik bersenjata.

Polresta Manokwari terus berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman senjata ilegal dan memastikan bahwa setiap tindakan kepemilikan senjata api tanpa izin ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

(*)

#SenjataApi #Peristiwa #ASN