Bakal Cawagub NTB, M Suhaili FT, Dilaporkan atas Pernikahan Ketiga Tanpa Izin Istri
Calon gubernur NTB, Suhaili, dilaporkan ke Polda NTB karena menikah ketiga kalinya tanpa persetujuan istri sah.
D'On, Mataram (NTB),- Bakal calon wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Suhaili FT, menghadapi laporan hukum terkait pernikahan ketiganya yang diduga dilangsungkan tanpa izin dari istri keduanya, Lale Laksmining Puji Jagat. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Kamis, 27 Juni 2024.
Laporan dari Pihak Istri Kedua
Achmad Saifullah, kuasa hukum dari Lale Laksmining, menyatakan bahwa kliennya melaporkan Suhaili karena menikah lagi tanpa pemberitahuan atau izin darinya. “Klien kami mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” tegas Saifullah.
Menurut Saifullah, Suhaili menikah dengan seorang perempuan bernama Nurlaili di sebuah penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Selasa, 18 Juni 2024. “Pernikahan ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami,” lanjutnya.
Kronologi dan Bukti Pernikahan
Saifullah menjelaskan bahwa informasi mengenai pernikahan Suhaili ini didapatkan dari rekan-rekan Lale Laksmining. Hubungan antara Lale dengan Suhaili sendiri masih dalam kondisi baik, tanpa adanya konflik besar yang dapat memicu tindakan tersebut. “Ini tidak pantas dan sangat disayangkan, terlebih terlapor adalah tokoh masyarakat,” ungkap Saifullah.
Tim hukum Lale telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait pernikahan Suhaili, termasuk akta pernikahan yang menguatkan dugaan tersebut. Selain itu, ada saksi kunci yang diyakini dapat memberikan keterangan kuat mengenai pernikahan tersebut. “Bukti ini akan kami serahkan kepada penyidik,” tambah Saifullah.
Tindakan Hukum dan Dasar Pelaporan
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pernikahan tanpa izin istri sah. “Laporan ini tidak dibuat sembarangan. Ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar menghargai hak-hak perempuan,” tutur Saifullah.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kepala Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi bahwa pengaduan telah diterima. “Pengaduan sudah kita terima, dan akan kita tindak lanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Syarif menambahkan bahwa kasus ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum bisa dihentikan jika pelapor mencabut laporannya di tengah jalan. “Jika nantinya laporan dicabut, tidak jadi persoalan karena ini delik aduan,” jelasnya.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Kasus ini memicu reaksi beragam di masyarakat, terutama mengingat status Suhaili sebagai tokoh publik dan bakal calon wakil gubernur NTB. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan Suhaili bisa mencoreng reputasinya di tengah masyarakat. Kasus ini juga menyoroti isu penting tentang hak-hak perempuan dalam pernikahan, yang masih sering terabaikan.
Dengan laporan yang sudah masuk ke pihak kepolisian dan bukti yang telah dikumpulkan, nasib hukum M Suhaili FT akan bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya transparansi dan persetujuan dalam kehidupan pernikahan, serta penghormatan terhadap hak-hak pasangan.
(*)
#Perisriwa #CawagubNTBNikahLagi