Bendahara Universitas Andalas Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan
Kajari Padang, Aliansyah (duduk kedua dari kiri), memberikan keterangan pers mengenai dugaan korupsi di Universitas Andalas, Senin (10/6/2024) di Kejari Padang.
D'On, Padang (Sumbar),- MA (47), seorang bendahara pembantu di Universitas Andalas (Unand) Padang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan. MA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 10 Juni 2024. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
"Kami menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan hari ini," ungkap Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, dalam pernyataan resminya. Aliansyah baru saja menjabat sebagai Kajari Padang pada 3 Juni 2024, menggantikan M Fatria.
Modus Penyelewengan dan Kerugian Negara
Dugaan penyelewengan dana ini pertama kali mencuat setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Andalas menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana kemahasiswaan tahun 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan, pemberian insentif prestasi, dan pembayaran lainnya tidak sampai ke pihak yang berhak. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp 566 juta.
Menurut Aliansyah, modus operandi tersangka adalah dengan memindahkan sebagian dana kemahasiswaan ke rekening pribadinya. "Dana tersebut sebagian tidak diserahkan sehingga menjadi temuan. Ini yang menjadi dasar penetapan tersangka," jelas Aliansyah.
Proses Pengungkapan Kasus
Penelusuran kasus ini dimulai dari laporan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 613.085.180 pada tahun 2022. Saat itu, beberapa kegiatan kemahasiswaan, insentif prestasi, serta berbagai aktivitas lain tidak mendapatkan pendanaan sesuai yang dianggarkan. Meski secara administrasi semua dokumen telah diproses dan dana telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III, pembayaran tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh MA, Bendahara Bidang I.
SPI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana tersebut, termasuk menelusuri transaksi dan pengakuan MA. Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukan dana kemahasiswaan.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Dengan bukti-bukti yang mengarah pada MA, Kejari Padang telah menetapkannya sebagai tersangka dan memproses hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Kejari Padang telah memeriksa 23 saksi, termasuk Wakil Rektor, bagian keuangan, bagian perencanaan, hingga mahasiswa, untuk memperkuat kasus ini.
Respon Universitas
Pihak Universitas Andalas belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan MA. Namun, temuan ini menjadi perhatian serius bagi manajemen universitas dalam pengelolaan dana kemahasiswaan di masa mendatang. SPI telah merekomendasikan perbaikan sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana institusi pendidikan. Semoga dengan penanganan yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Andalas dapat kembali terjaga dan integritas pengelolaan dana kemahasiswaan dapat diperbaiki.
(Mond)
#Korupsi #UniversitasAndalas #Unand