Breaking News

Bolehkah Berkurban Sekaligus Aqiqah? Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi 

Dirgantaraonline,-
Dalam praktik ibadah umat Islam, kurban dan aqiqah adalah dua amalan yang penting. Kurban dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan tertentu pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahirannya. Namun, muncul pertanyaan: apakah boleh menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan?

Definisi Kurban dan Aqiqah

Kurban adalah penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing, sapi, atau unta) pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur'an:

Al-Qur'an Surah Al-Kautsar (108:2):

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Faṣalli lirabbika wānḥar

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai wujud syukur atas kelahiran anak, dengan mengikutsertakan pemberian nama dan mencukur rambut bayi. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Berdasarkan hadis dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabbi:

Hadis Riwayat Tirmidzi:

"Dengan kelahiran seorang anak laki-laki, aqiqah harus dilakukan; sembelihlah hewan (untuknya) dan hilangkanlah segala keburukan darinya."

Pendapat Ulama Tentang Menggabungkan Kurban dan Aqiqah

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait boleh atau tidaknya menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Berikut beberapa pendapat mereka:

1. Pendapat yang Membolehkan 

Sebagian ulama memperbolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah. Mereka berdalil bahwa kedua ibadah tersebut sama-sama melibatkan penyembelihan hewan dan tujuan akhirnya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT serta berbagi rezeki kepada sesama. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Maliki dan beberapa ulama dari Mazhab Hanbali.

2. Pendapat yang Tidak Membolehkan 

Sebagian besar ulama, termasuk dari Mazhab Syafi'i, menolak penggabungan niat ini. Mereka berpendapat bahwa kurban dan aqiqah memiliki tujuan dan waktu yang berbeda sehingga tidak boleh digabungkan. Aqiqah adalah kewajiban khusus terkait kelahiran anak, sedangkan kurban adalah ibadah tahunan yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha.

Dalil dan Argumentasi

Pendapat yang Membolehkan

1. Dalil Umum

Tidak ada dalil khusus yang melarang penggabungan niat kurban dan aqiqah. Karena keduanya sama-sama berupa penyembelihan hewan dengan tujuan ibadah, maka sebagian ulama menganggap bahwa penggabungan niat dapat dilakukan selama maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melaksanakan sunnah dipenuhi.

2. Analogi Ibadah

Dalam beberapa ibadah, penggabungan niat diperbolehkan, seperti dalam hal mandi janabah dan wudhu. Mereka yang membolehkan menggabungkan kurban dan aqiqah menggunakan analogi ini untuk membenarkan bahwa niat untuk dua ibadah dapat digabungkan asalkan tujuannya tetap untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Pendapat yang Tidak Membolehkan

1. Keharusan Melaksanakan Kedua Ibadah Secara Terpisah

Ulama yang tidak membolehkan menekankan bahwa kurban dan aqiqah harus dilaksanakan dengan niat yang terpisah karena keduanya memiliki makna dan hukum yang berbeda. Dalil ini didasarkan pada pemahaman bahwa setiap ibadah harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat tanpa mencampuradukkan niat.

2. Riwayat Khusus

Beberapa hadis yang menunjukkan praktik aqiqah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW secara terpisah dari kurban menjadi dasar ulama yang tidak membolehkan. Salah satu hadis menyatakan bahwa Nabi SAW melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh setelah kelahiran mereka, tidak bertepatan dengan Idul Adha.

Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

Menggabungkan niat kurban dan aqiqah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Pendapat yang membolehkan dan yang tidak membolehkan memiliki dasar argumentasi masing-masing. Sebaiknya, umat Islam memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan panduan dari ulama setempat yang diikuti.

Rekomendasi Praktis

Bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana dan ingin melaksanakan kedua ibadah ini, berkonsultasilah dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai. Dalam situasi tertentu, mungkin lebih bijaksana untuk melaksanakan aqiqah dan kurban secara terpisah agar masing-masing ibadah dapat dilaksanakan dengan niat yang murni dan sesuai dengan syariat.

Referensi

1. Al-Qur'an Surah Al-Kautsar, Ayat 2

2. Hadis Riwayat Tirmidzi

3. Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi

Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan tentang hukum penggabungan niat kurban dan aqiqah. 

Penjelasan ini memberikan gambaran yang mendalam dan rinci tentang perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini. Pastikan untuk mengikuti panduan dari otoritas agama setempat untuk pelaksanaan ibadah sesuai dengan syariat Islam.

(Rini)

#Qurban #Aqiqah #Religi #Islami