Breaking News

Dari Polisi Membakar Suami hingga Tentara Bunuh Diri: Dampak Mengerikan Judi Online

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Masyarakat Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari praktik judi online, yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial, bahkan hingga mengancam nyawa. Dalam pernyataan tegas pada Rabu (12/6), Presiden Joko Widodo kembali menegaskan larangan berjudi dalam segala bentuk, baik online maupun offline, dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola rezeki.

“Secara khusus saya ingin sampaikan: jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” tegas Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden. Presiden menyoroti berbagai tragedi yang telah terjadi akibat judi, seperti kehilangan harta benda, perceraian, hingga tindak kekerasan dan kejahatan yang berujung pada kematian.

Pemerintah Gencar Menindak Judi Online

Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk menekan pergerakan judi online. Hingga saat ini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup. Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk menangani ancaman yang tidak mengenal batas negara ini. Namun, fenomena ini tidak hanya merasuki masyarakat sipil, tetapi juga oknum dari TNI dan Polri, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan NKRI.

Berikut ini adalah beberapa kasus tragis terkait oknum TNI/Polri yang terlibat dalam judi online hingga menyebabkan kematian:

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Kasus mengejutkan terjadi pada Sabtu (8/6) di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, ketika FN, seorang Polwan berusia 28 tahun, membakar suaminya, Briptu RDW (27). Pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online berujung pada tragedi. RDW mengalami luka bakar parah dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. FN kini dihadapkan pada Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Prajurit TNI AD Bunuh Diri Karena Terlilit Utang Judi Online

Tragedi juga menimpa Prada PS dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad, yang ditemukan meninggal dunia pada 5 Juni di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Rekan-rekannya menemukan PS dengan leher terlilit kabel listrik di kamar yang gelap. Dugaan kuat mengarah pada masalah utang judi online yang memicu tindakan bunuh diri ini. KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota TNI AL Bunuh Diri Terlilit Utang Judi Online

Kasus lainnya adalah bunuh diri Lettu Eko Damara dari Korps Marinir di Yahukimo, Papua Pegunungan. Pada 27 April, Eko bunuh diri dengan menembak kepalanya menggunakan pistol. Investigasi menunjukkan bahwa Eko terlilit utang judi online sebesar Rp819 juta, yang diperoleh dari rekan sesama dokter, rekan di satgas, hingga warung di daerah operasi. 

Anggota Densus 88 Membunuh dan Merampok Sopir Taksi Online

Desakan utang judi online sebesar Rp900 juta memicu Bripda Haris Sitanggang dari Densus 88 untuk melakukan tindakan nekat. Pada sebuah malam yang kelam, Haris membunuh Sony Rizal Tahitu (56), seorang sopir taksi online, dalam aksi perampokan yang diperberat dengan penganiayaan. Haris mengaku merencanakan kejahatan tersebut karena terdesak oleh utang besar akibat kecanduan judi online. Dia membeli pisau dan mencari sasaran taksi online sebelum akhirnya menyerang korban di dalam mobil.

Jokowi: Waspadai Bahaya Judi Online

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman ini. Namun, dia juga mengingatkan bahwa upaya pemerintah perlu didukung oleh kesadaran masyarakat untuk menjauhi judi dalam bentuk apapun. “Jangan habiskan uang untuk judi. Tabunglah atau jadikan modal usaha. Mari kita bekerja keras untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Permasalahan judi online yang terus menjangkiti berbagai kalangan ini menuntut kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk membendung dampaknya. Dari kasus-kasus tragis yang terjadi, jelas bahwa judi online tidak hanya menghancurkan kehidupan finansial tetapi juga menghancurkan masa depan banyak individu, bahkan merenggut nyawa mereka.

(*)

#JudiOnline #TNI #Polri #Kriminal