Breaking News

Dua Pejabat Desa Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan Remaja di Mandailing Natal

Penyidik Polres Mandailing Natal memeriksa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, pada Selasa, 25 Juni 2024, di Mapolres Mandailing Natal.

D'On, Madinal (Sumatera Utara),-
Kasus penyiksaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Mandailing Natal mencuat setelah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mandailing Natal, pada Kamis (27/6/2024).

Kepala Desa Tegal Sari, Rizal Effendi, dan Sekretaris Desa, Imam Saputra, ditahan di Mapolres Mandailing Natal setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menggelar pemeriksaan selama 24 jam. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya terlibat dalam aksi penganiayaan yang menggegerkan masyarakat.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari tuduhan terhadap seorang remaja, Fandi Irwan, yang diduga mencuri rokok dan uang dari salah satu rumah warga. Tuduhan ini berujung pada tindakan penyiksaan sadis yang dilakukan oleh sejumlah warga, termasuk Rizal dan Imam.

Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, terlihat jelas bagaimana Rizal Effendi melakukan tindakan kekerasan dengan menindih kaki korban menggunakan kursi plastik biru. Imam Saputra juga terekam turut melakukan kekerasan terhadap korban, yang terlihat tak berdaya menahan rasa sakit.

Detail Penyiksaan

Ironisnya, penyiksaan ini terjadi di kantor Balai Desa Tegal Sari. Dalam video tersebut, Fandi terlihat ditindih kursi di bagian jempol kakinya sementara tangannya diikat ke belakang. Di tengah aksi sadis itu, Fandi dipaksa untuk mengakui perbuatannya yang diduga mencuri. Sambil merintih kesakitan, ia memohon agar dihentikan penganiayaan tersebut. Adegan yang memperlihatkan seorang warga menjambak rambut korban sembari melontarkan makian menambah keprihatinan terhadap kasus ini.

Tindakan Hukum dan Penyelidikan

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat bukti dan mencari pelaku lain yang mungkin terlibat. “Kami masih terus mendalami kasus ini dan memastikan semua yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arie.

Rizal dan Imam kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Penahanan keduanya menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Respon Masyarakat

Kasus penyiksaan ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan luas di masyarakat. Banyak pihak mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban. Muncul juga seruan agar institusi desa memperketat pengawasan terhadap tindakan aparat desa yang seharusnya melindungi, bukan menyiksa warga.

Meskipun Fandi Irwan telah menerima perawatan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis, trauma yang dialaminya tentu akan memerlukan waktu lama untuk pulih. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penegakan hak asasi manusia, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil dan aparat pemerintahan.

Penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#Peristiwa #Penganiayaan