Eks Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Dibekuk Polda Riau
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti (berbaju batik), menginterogasi mantan polisi yang kini menjadi bandar sabu-sabu, Jumat, 14 Juni 2024.
D'On, Pekanbaru (Riau),- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menangkap enam tersangka, termasuk seorang mantan anggota polisi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (10/6/2024), petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan satu unit senjata airsoft gun.
Salah satu tersangka, FH (36 tahun), yang sebelumnya berdinas di Polda Riau, ternyata telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2023 akibat penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dalam keterangan resmi pada Jumat (14/6/2024), mengungkapkan bahwa FH yang terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat brigadir, kini justru terjerat dalam peredaran narkoba setelah pemecatannya.
“FH dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkoba sebagai pengguna. Kini, setelah pemecatan, ia beralih peran menjadi pengedar dan terhubung dengan jaringan internasional,” jelas Manang. FH diketahui mendapat pasokan sabu-sabu dari jaringan tersebut dan bertindak sebagai penjual dalam transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas Polda Riau melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buy) yang berhasil mengungkap peran FH dalam jaringan ini. Dari tangannya, disita satu kilogram sabu-sabu. Hasil tes urine menunjukkan FH positif metamphetamine, mengindikasikan bahwa ia masih menggunakan narkoba.
Selain FH, lima tersangka lainnya yang turut ditangkap adalah AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun), dan HA (26 tahun). Penangkapan mereka dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Kombes Manang Soebeti menyatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki kaitan dengan jaringan peredaran narkoba internasional.
“Barang bukti ini mengindikasikan hubungan erat dengan jaringan internasional. Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus FH menjadi contoh tegas bahwa siapapun yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Polda Riau dan dihadapkan pada ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas narkoba dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, termasuk mantan anggotanya sendiri yang melanggar hukum. Publik diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
(*)
#BandarNarkoba #JaringanNarkobaInternasional #Narkoba