Breaking News

Gradasi Laporkan Tiga Hakim MA ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gedung Mahkamah Agung 

D'On, Jakarta,-
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (3/6/2024). Direktur Gradasi, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan karena putusan yang dihasilkan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hakim yang dilaporkan adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun. “Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat,” tegas Abdul di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta.

Alasan Pelaporan

Abdul Hakim memaparkan tiga alasan utama di balik pelaporan ini:

1. Proses yang Terburu-buru: 

Pemeriksaan hingga putusan yang hanya memakan waktu tiga hari dianggap terlalu singkat dan terkesan terburu-buru. “Biasanya, menurut kajian PSHK, proses pengujian di MA memerlukan waktu sekitar 6 hingga 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai,” jelasnya.

2. Prioritas yang Tidak Wajar:

Putusan ini terkesan diprioritaskan dibandingkan kasus lain. Abdul mempertanyakan mengapa kasus ini mendapat prioritas khusus dan siapa yang diuntungkan oleh keputusan ini.

3. Masalah Batasan Usia:

Keputusan menetapkan batas minimal usia kepala daerah saat menjadi calon, bukan saat dilantik. Hal ini dianggap problematik dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, menuntut KY untuk memanggil dan memeriksa ketiga hakim MA tersebut. “Kami berharap KY terbuka ke publik untuk memroses pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY,” ujarnya.

Respon KY

Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY, membenarkan bahwa KY telah menerima laporan dari Gradasi. KY akan memproses laporan ini sesuai prosedur dan kewenangan mereka, khususnya pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor dan memutuskan dalam sidang pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” jelas Mukti.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan minimal usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal dalam PKPU tersebut yang tidak sesuai dengan batasan usia yang diatur dalam UU.

Implikasi Putusan

Putusan ini menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pasangan calon terpilih. Putusan ini memicu kontroversi karena dianggap mengabaikan aturan yang ada dan mempercepat proses hukum yang seharusnya lebih mendalam.

Pelaporan oleh Gradasi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan yang dianggap tidak transparan dan terlalu dipaksakan. KY kini diharapkan untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan ini demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

(*)

#KomisiYudisial #MahkamahAgung #BatasUsiaCalonKepalaDaerah