Hasto di Bawah Radar KPK: Bukti Sembunyikan Harun Masiku?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam upaya mengungkap keberadaan buronan Harun Masiku. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus suap yang menyeret nama Harun, yang telah buron selama lebih dari empat tahun.
Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo, anggota tim Juru Bicara KPK, yang menjelaskan bahwa ponsel tersebut akan dianalisis untuk mengungkap informasi yang mungkin terkait dengan Harun Masiku. "Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus menyembunyikan buronan. "Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan," ujarnya. Jika terbukti bahwa Hasto mengetahui atau melindungi persembunyian Harun Masiku, ia bisa dihadapkan pada tuntutan pidana.
Penyitaan ponsel Hasto telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan keberatan atas tindakan KPK yang menyita tas dan ponsel milik Hasto. "Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini yang kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi,” kata Chico, seraya menegaskan bahwa Hasto hadir di KPK sebagai saksi, bukan tersangka.
Meski demikian, Yudi Purnomo berpendapat bahwa langkah penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. Penyitaan ini, menurutnya, bertujuan untuk menggali informasi yang mungkin terkandung dalam ponsel Hasto, yang bisa menjadi petunjuk penting dalam menemukan Harun Masiku. "Jika ada percakapan, video, atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut, itu bisa menjadi alat bukti petunjuk," terang Yudi.
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan upaya Harun untuk menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Meski beberapa pihak telah dijatuhi hukuman terkait kasus ini, keberadaan Harun Masiku yang masih buron menghambat penuntasan penyidikan.
Yudi menegaskan pentingnya penangkapan Harun Masiku untuk membuka kasus ini secara menyeluruh. "Kasus suap ini diyakini tak akan selesai bila Harun Masiku masih buron," katanya. Penyitaan ponsel Hasto merupakan langkah penting yang diharapkan dapat membawa KPK lebih dekat pada penangkapan Harun Masiku dan penyelesaian kasus ini.
(*)
#HarunMasiku #HastoKristiyanto #KPK