Breaking News

Hasto Kristiyanto Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Proses Hukum dan Dinamika Kritik Politik

Hasto Kristiyanto 

D'On, Jakarta,–
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menunjukkan sikap hormat terhadap proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. Kehadiran Hasto di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) adalah bagian dari pemeriksaan awal yang tengah berlangsung. Hal ini diungkapkan Wayan kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).

Wayan menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menilai substansi laporan terhadap Hasto, terutama untuk melihat apakah pernyataan yang dibuatnya merupakan bentuk kritik atau hasutan.

"Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah tindak pidana materiel yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan," ujar Wayan. 

Analisis Pernyataan Hasto Kristiyanto

Wayan mengemukakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Hasto tidak dapat dianggap sebagai penghinaan atau penghasutan terhadap pemerintah yang sah. Sebaliknya, Wayan menilai pernyataan tersebut lebih sebagai kritik dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam pemahaman saya, pernyataan tersebut juga bukanlah penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," tegasnya.

Proses Penegakan Hukum yang Adil dan Profesional

Meskipun demikian, Wayan menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan terhadap Hasto. Ia optimistis bahwa Indonesia kini memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya, serta mampu menunjukkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

"Oleh karena itu, saya percaya pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya) serta seluruh institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas dan independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Wayan.

Latar Belakang Kasus

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) atas laporan dari dua orang masyarakat yang menduga Hasto melakukan tindak pidana penghasutan. Tindakan ini diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses hukum yang tengah dijalani Hasto mencerminkan dinamika politik yang sedang berkembang di Indonesia, khususnya dalam konteks Pemilu 2024. Dalam hal ini, penting untuk menelaah sejauh mana pernyataan politik dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat atau masuk dalam kategori tindak pidana.

Kehadiran Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk I Wayan Sudirta, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan objektif dalam menilai setiap perkembangan kasus ini, sembari menaruh kepercayaan pada profesionalitas institusi penegak hukum Indonesia.

Dengan demikian, proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat.

(*)

#HastoKristiyanto #PDIP #Politik #KecuranganPemilu #Nasional