Breaking News

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bentuk Toleransi yang Sah

Logo MUI

D'On, Jakarta,
- Dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Bangka Belitung pada Kamis (30/5), MUI mengeluarkan keputusan penting yang menyoroti praktik pengucapan salam lintas agama. MUI menegaskan bahwa mengucapkan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama tidak merupakan bentuk toleransi atau moderasi beragama yang sah menurut Islam.

Pengucapan Salam dan Nilai 'Ubudiah

Dalam keputusan tersebut, MUI menekankan bahwa pengucapan salam adalah bentuk doa yang bersifat 'ubudiah, yaitu pengabdian diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. "Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," tegas MUI.

Arahan untuk Umat Islam

MUI mengarahkan umat Islam untuk mengucapkan salam dengan "Assalamu'alaikum" atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan doa agama lain ketika berada di forum lintas agama. Hal ini diharapkan dapat menjaga kemurnian ibadah sekaligus tetap menghormati keberagaman.

Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Selain pengucapan salam, MUI juga mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain. Larangan ini juga mencakup penggunaan atribut hari raya agama lain, serta pemaksaan untuk mengucapkan atau merayakan perayaan agama lain. MUI berpendapat bahwa tindakan-tindakan semacam ini dianggap sebagai bentuk mencampuradukkan ajaran agama.

Toleransi dalam Perspektif Akidah dan Muamalah

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam tetap harus menunjukkan toleransi terhadap umat agama lain. Toleransi menurut MUI dibagi menjadi dua bentuk: akidah dan muamalah. Toleransi akidah berarti memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berwujud dalam bentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

Hormati Kebebasan Beragama

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan umat Islam untuk selalu menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan mereka dalam menjalankan ajaran agama. Dalam konteks muamalah, perbedaan agama tidak boleh menjadi penghalang untuk menjalin kerja sama yang harmonis, rukun, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela, dan/atau merendahkan ajaran agama lain," tegas MUI.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama yang tetap menghormati prinsip-prinsip toleransi dan kerukunan antarumat beragama tanpa mengorbankan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

(*)

#MUI #ToleransiBeragama #FatwaMUI #MajelisUlamaIndonesia