Breaking News

Irman Gusman Bersiap Umumkan Status Eks Narapidana di PSU DPD Sumbar

Irman Gusman 

D'On, Padang (Sumbar),-
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2016, Irman Gusman, menegaskan komitmennya untuk mematuhi segala ketentuan hukum dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pengumuman status dirinya sebagai mantan terpidana kasus korupsi disambutnya dengan sikap terbuka dan penuh tanggung jawab.

"Saya ingin taat hukum dan saya ingin proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya," kata Irman dengan tegas saat memberikan keterangan pers di kediamannya pada Jumat (21/6/2024).

Komitmen Terhadap Keterbukaan

Dalam kesempatan tersebut, Irman Gusman mengklarifikasi bahwa ia tidak memiliki masalah dengan kewajiban mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Baginya, keterbukaan ini justru menjadi kesempatan untuk lebih berkomunikasi dengan masyarakat.

"Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan saya peluang untuk berbicara lebih banyak kepada publik," ungkap Irman. "Lagipula, tanpa perlu pengumuman pun, masyarakat di Ranah Minang sudah mengetahui latar belakang dan kasus yang pernah menjerat saya."

Irman menyampaikan bahwa mayoritas warga Sumatera Barat sudah sangat mengenal riwayat hidupnya, termasuk masa-masa sulit yang pernah dilaluinya. Meski demikian, ia berjanji akan tetap memenuhi kewajiban untuk mengumumkan status tersebut secara resmi dan terbuka.

Batas Waktu Pengumuman

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan pentingnya kepatuhan Irman Gusman terhadap putusan MK. Ia mengingatkan bahwa batas akhir untuk penyerahan dokumen bukti pengumuman status sebagai mantan terpidana adalah pada hari ini, 21 Juni 2024.

"Kami mengingatkan Pak Irman bahwa dokumen pengumuman status dirinya sebagai mantan terpidana harus diserahkan paling lambat hari ini," kata Ory Sativa Syakban. "Ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan calon anggota DPD untuk jujur mengenai status mereka sebelum mengikuti PSU."

Menghadapi Tantangan dengan Sikap Positif

Menghadapi persyaratan ini, Irman Gusman menegaskan bahwa ia akan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ia juga menekankan bahwa upaya tersebut bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawabnya kepada masyarakat dan integritas proses demokrasi.

"Saya pastikan akan memenuhi segala syarat atau kewajiban yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya. "Ini adalah bagian dari komitmen saya untuk transparansi dan integritas dalam proses pemilihan."

Dengan langkah-langkah ini, Irman berharap dapat melanjutkan kiprahnya dalam dunia politik dan terus berkontribusi bagi pembangunan daerahnya. Ia juga berjanji akan terus berkomunikasi secara terbuka dengan masyarakat untuk membangun kembali kepercayaan yang pernah tergores.

Latar Belakang Kasus

Irman Gusman, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD, terjerat kasus korupsi pada tahun 2016 dan divonis bersalah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan kuota impor gula, yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman penjara. Meskipun demikian, Irman tetap aktif dalam dunia politik dan kini berupaya untuk kembali ke kancah politik melalui pemilihan calon anggota DPD.

Pengumuman dan komitmen Irman Gusman untuk mematuhi hukum diharapkan dapat menjadi contoh bagi para calon anggota DPD lainnya dalam menghadapi proses pemilihan. Keputusan Irman untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan diharapkan mampu membangun kepercayaan publik dan memperkuat integritas proses demokrasi di Indonesia.

(Mond)

#IrmanGusman #PSU #SumateraBarat #DPD #Politik