Breaking News

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online: Siap Hentikan Praktik Ilegal Secara Terpadu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Keppres yang ditetapkan pada Jumat (14/6/2024) ini bertujuan mempercepat pemberantasan perjudian online secara menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas ilegal ini.

Keppres tersebut telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024). Pembentukan Satgas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya aktivitas perjudian daring yang semakin meresahkan, merusak sendi-sendi sosial, dan mengancam keamanan finansial banyak warga.

Tujuan dan Tugas Satgas

Dalam Pasal 4 Keppres 21/2024 dijelaskan bahwa Satgas memiliki sejumlah tugas utama:

1. Optimalisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum: 

Satgas bertanggung jawab mengembangkan langkah-langkah efektif dan efisien dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian daring.   

2. Koordinasi Antar-Kementerian dan Kerja Sama Luar Negeri: 

Peningkatan sinergi antar-kementerian dan lembaga, serta kerja sama dengan pihak luar negeri untuk memperkuat upaya pemberantasan perjudian online.

3. Pelaksanaan Kebijakan Strategis:

Menyelaraskan kebijakan strategis yang sudah ada dan merumuskan rekomendasi baru untuk optimalisasi pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.

Satgas akan mulai bekerja sejak penetapan Keppres ini hingga 31 Desember 2024, dengan opsi perpanjangan masa kerja jika diperlukan.

Susunan Keanggotaan Satgas

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugasnya, Satgas Pemberantasan Judi Online terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara:

- Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

- Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

- Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

- Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

- Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum: Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

- Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada.

Langkah Konkret Satgas

Satgas ini diharapkan segera merumuskan langkah-langkah konkret seperti pemblokiran situs web perjudian, pelacakan transaksi keuangan ilegal, dan penangkapan pihak-pihak yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Pemerintah juga akan menggandeng lembaga internasional untuk memutus jaringan judi online yang bersifat lintas negara.

Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Satgas, menyatakan bahwa kolaborasi antara kementerian terkait dan penegak hukum akan ditingkatkan. "Ini adalah upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Kami akan bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal. Satgas juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan hukum dan siber di Indonesia, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengatasi masalah perjudian daring.

Dengan pembentukan Satgas ini, Presiden Jokowi menunjukkan komitmen serius untuk melindungi rakyat Indonesia dari ancaman perjudian online. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa praktik ilegal yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan berkembang di negeri ini.

(*)

#SatgasJudiOnline #JudiOnline #Nasional