Kapolda Sumbar Tegaskan Kematian Afif Maulana Tak Terkait Dugaan Penyiksaan oleh Polisi
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono
D'On, Padang (Sumbar),- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, meluruskan pemberitaan terkait kematian Afif Maulana, yang sebelumnya diduga disiksa oleh polisi. Ia menyatakan bahwa 17 anggotanya yang sedang diperiksa tidak terlibat dalam insiden kematian tersebut, melainkan karena dugaan pelanggaran prosedur pengamanan terhadap 18 orang yang hendak terlibat tawuran.
“Polisi yang kita periksa dan berikan sanksi itu terkait pemeriksaan 18 orang yang mau tawuran, bukan terkait peristiwa Afif Maulana. Jangan dikorelasikan. Saat mereka dibawa ke Polsek, foto dan video mereka disaksikan oleh teman-temannya, namun Afif Maulana tidak ada di sana,” ujar Suharyono pada Minggu (30/6/2024).
Kapolda menjelaskan, ada dua lokasi kejadian yang harus dipahami. Pertama, Afif Maulana yang diduga melompat dari jembatan. Kedua, penangkapan 18 orang yang dilakukan di Polsek Kuranji. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan dugaan pelanggaran disiplin oleh polisi saat memeriksa 18 orang di Polsek Kuranji, namun tidak ada bukti penyiksaan.
“Di Polsek Kuranji, kami akui bahwa ada dugaan pelanggaran prosedur oleh beberapa anggota kami. Ini terkait disiplin, bukan penyiksaan,” tegas Suharyono.
Kelompok yang diamankan, menurut Kapolda, adalah calon pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam dengan niat untuk melukai, merusak, atau membunuh lawan. Senjata-senjata tersebut termasuk celurit dan parang, yang dipersiapkan untuk membinasakan lawan. Tindakan membawa senjata tajam ini sudah termasuk pelanggaran berat berdasarkan UU Darurat.
“Saat 18 orang, termasuk anak-anak dan dewasa, dibawa ke Polsek Kuranji, muncul dugaan penganiayaan. Namun, setelah pemeriksaan satu per satu, tidak ditemukan bukti penyiksaan,” lanjut Suharyono.
Menurut Suharyono, alat yang digunakan bukanlah kawat dengan voltase tinggi, melainkan "electric gun" yang merupakan senjata kejut milik polisi. Walaupun demikian, pelanggaran tetap terjadi dalam bentuk tindakan tidak sesuai prosedur, seperti menendang, memukul, dan memberikan kejut listrik.
“Tidak ada perintah bagi siapa pun untuk melakukan tindakan berlebihan seperti menyuruh berciuman. Dari 49 saksi yang diperiksa, termasuk anggota Polri dan sipil, tidak ada satu pun yang mengakui adanya penyiksaan,” ungkapnya.
Saat ini, proses penyelidikan terhadap 17 polisi tersebut masih berlangsung, dengan fokus pada kejadian dari atas Jembatan Kuranji hingga Polsek Kuranji. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait insiden ini.
(Mond)
#AfifMaulana #Viral #PoldaSumbar