Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara |
D'On, Jakarta,- Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karen dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang terjadi antara 2011 hingga 2021.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/6/2024), majelis hakim menegaskan bahwa Karen Agustiawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama. Hukuman yang dijatuhkan termasuk denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan merugikan negara. Karen dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya. “Masa penangkapan akan dikurangkan dari masa hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pertimbangan Hukuman
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Karen. Salah satu faktor pemberat adalah bahwa tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa merugikan negara,” lanjut hakim. Namun, di sisi lain, hakim juga mengakui bahwa Karen memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi lama di PT Pertamina, yang menjadi faktor meringankan.
Vonis yang diberikan kepada Karen lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian. Dalam kasus jika harta benda tidak mencukupi, Karen diancam dengan hukuman tambahan penjara selama dua tahun.
Jaksa KPK menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Modus Operandi
Menurut surat dakwaan, Karen Agustiawan disinyalir telah merugikan negara sebesar US$113 juta dalam proyek pengadaan LNG yang berlangsung selama satu dekade. Ia diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016 serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Hasil pemeriksaan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023 menyebutkan bahwa Karen memberikan persetujuan untuk pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa dasar yang jelas dan tanpa analisis ekonomi serta risiko yang memadai. Karen dilaporkan hanya memberikan izin prinsip tanpa justifikasi yang kuat.
Tanggapan dan Reaksi
Keputusan ini menambah daftar panjang vonis dalam kasus korupsi besar di Indonesia. Kasus Karen Agustiawan mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan media. Sebagai mantan petinggi BUMN, keterlibatan Karen dalam kasus ini dianggap mencoreng reputasi PT Pertamina dan merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan energi milik negara tersebut.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat dan eksekutif BUMN lainnya tentang konsekuensi berat yang harus ditanggung jika terlibat dalam praktik korupsi. Adapun, Karen Agustiawan dan kuasa hukumnya memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu dekat.
Kepada para pembaca, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan secara mendetail. Tetaplah mengikuti berita terkini di laman kami.
(Mond)
#Korupsi #Pertamina #KarenAgustiawan