Breaking News

Kasus DPO Polrestabes Medan: 15 Personel Terlibat Kejahatan Jalanan dan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi

D'On, Medan, Sumatera Utara,–
Sebanyak 15 personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti melakukan berbagai tindak kejahatan jalanan. Kejahatan tersebut mencakup percobaan perampokan, pencurian, hingga keterlibatan dalam narkotika, yang terungkap pasca keluarnya putusan sidang etik kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO, beberapa anggota kepolisian tersebut terlibat dalam tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Tindakan pidana dilakukan setelah putusan sidang keluar,” ujarnya kepada Beritasatu.com pada Rabu (19/6/2024).

Kronologi dan Pelanggaran

Ke-15 personel ini diketahui meninggalkan tugasnya selama 3 hingga 4 bulan tanpa izin. Akibat desersi tersebut, mereka menjalani proses hukum internal yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi Polri. Sidang tersebut menetapkan bahwa mereka melanggar disiplin, termasuk ketidakhadiran di kantor selama 30 hingga 60 hari.

“Kita lakukan penegakan disiplin dan PTDH karena pelanggaran yang mereka lakukan. Dari 15 orang, 10 di antaranya awalnya melanggar disiplin dengan tidak masuk kantor secara berturut-turut,” jelas Hadi.

Daftar dan Identitas Personel DPO

Para personel yang kini berstatus DPO dan terlibat dalam kejahatan jalanan tersebut adalah:

1. Bripka Sutrisno

2. Bripka Ari Galih

3. Aiptu Sutarso

4. Bripka Riswandi

5. Brigadir Afriyanto Maha

6. Brigadir Sapril

7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha

8. Brigadir Jefri Suzaldi

9. Brigadir Eliot TM Silitonga

10. Brigadir Muladi

11. Brigadir Refandi

12. Briptu Haris K Putra

13. Bripda Erdi Kurniawan

14. Bripda Hasanuddin Sitohang

15. Brigadir Rudianto Ginting

Transparansi dan Tindakan Hukum

Kombes Pol Hadi menegaskan bahwa langkah Polrestabes Medan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan keterbukaan institusi dalam menindak pelanggaran oleh anggotanya. Kertas selebaran yang memuat informasi DPO tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak mentolerir pelanggaran dan siap menindak tegas personelnya yang menyimpang.

“Polisi terbuka dan memiliki transparansi. Kalau ada yang salah, kami akan menyatakannya salah dengan tindakan hukum yang sesuai, baik itu melalui peradilan sipil maupun sanksi kedinasan,” tegas Hadi.

Hingga kini, pencarian terhadap ke-15 personel tersebut terus dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Keberadaan para mantan personel ini menjadi fokus utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Medan dan sekitarnya.

(Mond)

#DPO #PolisiDPO #Polri #KejahatanJalanan