Breaking News

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Memasuki Tahap Penyidikan

Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42) dan DD di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Februari 2024.

D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hendratno (ETH), rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi unsur pidana yang kuat dalam kasus tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengumumkan perkembangan penting ini dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Juni 2024. “Pada saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary. Pernyataan ini menandai titik penting dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun ini.

Pemeriksaan dan Bukti Kuat

Ade Ary menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis psikiatrik (visum et repertum psikiatrikum) dari RS Polri Kramat Jati menjadi salah satu elemen kunci yang mendorong peningkatan status kasus ini. Hasil visum ini menunjukkan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yang memperkuat dugaan awal yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

“Berdasarkan kumpulan informasi dan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, saat ini ditemukan dugaan tindak pidana terkait peristiwa yang dilaporkan,” tambah Ade Ary, menekankan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan penyelidikan secara formal.

Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat ketika ETH dilaporkan oleh dua karyawannya, RZ (42) dan DF, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan awal oleh RZ diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. DF juga mengajukan laporan serupa ke Bareskrim Polri, namun penanganan kasus secara resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, dan memberikan dasar hukum untuk penuntutan.

Respon Universitas Pancasila dan Publik

Kasus ini mengguncang Universitas Pancasila, mengingat ETH merupakan figur yang cukup dikenal di lingkungan akademis. Pihak universitas telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan ETH dari jabatannya sejak laporan ini pertama kali muncul. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas penyelidikan serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Reaksi dari publik pun beragam, dengan banyak pihak yang mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Organisasi advokasi perempuan dan hak asasi manusia turut memantau perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban.

Dengan status penyidikan yang sudah resmi, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum dengan lebih intensif. Tim penyidik diperkirakan akan memanggil saksi tambahan, mengumpulkan lebih banyak bukti, dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ETH. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap secara transparan dan adil.

Masyarakat luas kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mempertegas komitmen terhadap perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual di masa mendatang.

(*)

#PelecehanSeksual #RektorUniversitasPancasila #UniversitasPancasila