Kemenkumham Pantau Penanganan Kasus Penyiksaan 18 Remaja oleh Anggota Polda Sumbar
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan memantau ketat penanganan kasus dugaan penyiksaan 18 remaja oleh anggota Polda Sumatra Barat. Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat, pihak kementerian telah menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dirjen HAM, Dhahana Putra, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 29 Juni 2024, bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat. "Kami akan memantau dan mengikuti perkembangan proses ini ke depan melalui Kanwil di Sumbar," ujar Dhahana.
Dhahana juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak-anak, menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap proses hukum. "Kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan dalam setiap penanganan kasus hukum yang melibatkan mereka," lanjutnya.
Dirinya optimis bahwa kasus ini akan mendapat penanganan yang adil dan transparan, terutama setelah Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, mengakui kesalahan anak buahnya. "Kami mengapresiasi langkah Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan integritas penanganan kasus ini," tambah Dhahana.
Pelaksanaan Investigasi Internal di Polda Sumbar
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, sebelumnya telah menyatakan bahwa sejumlah anggota Satuan Sabhara terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Padang. Hasil pemeriksaan terhadap 40 anggota mengungkapkan bahwa 17 di antaranya terbukti melanggar SOP yang berlaku.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sekitar 40 anggota dan menemukan bahwa 17 anggota diduga kuat telah melanggar SOP,” ujar Irjen Suharyono pada Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, Suharyono menambahkan bahwa objek pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan sejauh mana pelanggaran tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan anggota lainnya.
“Mereka saat ini berada di ruang pengamanan internal (paminal) untuk proses pemberkasan selanjutnya,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Perbedaan Data Anggota yang Terlibat Pelanggaran
Terkait perbedaan data mengenai jumlah anggota yang diduga terlibat, Polda Sumbar menyebutkan 17 anggota, sementara informasi lain mengindikasikan 18 anggota. Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, belum memberikan respons resmi mengenai perbedaan data tersebut hingga berita ini ditulis.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak anak-anak di Indonesia. Kemenkumham, melalui Ditjen HAM, berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak anak-anak selalu terlindungi dan diprioritaskan dalam setiap aspek penegakan hukum,” tutup Dhahana Putra.
(Mond)
#Viral #AfifMaulana #Kekerasan #Penganiayaan #Kemenkumham #Peristiwa