Breaking News

Ketidakhadiran Bamsoet di Sidang Klarifikasi MKD DPR RI: Tindakan yang Dipertanyakan

Sidang MKD tidak dihadiri oleh Bamsoet (Foto: MPI/Achmad AF)

D'On, Jakarta,-
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Yulian Gunhar, mengutarakan kritik keras terkait ketidakhadiran Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam sidang klarifikasi pada Kamis (20/6/2024). Bamsoet dipanggil terkait pernyataannya bahwa "seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945," yang menuai kontroversi.

Dalam forum tersebut, Yulian mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima surat ketidakhadiran Bamsoet. Alasan yang diberikan Bamsoet dalam surat tersebut tidak terkait dengan tugas negara atau kondisi kesehatan, yang menurut Yulian seharusnya tidak menghalangi kehadirannya dalam sidang. “Seharusnya, Bamsoet menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan MKD untuk menjaga marwah lembaga kita,” tegas Yulian.

Yulian mengkritik sikap Bamsoet, menganggapnya sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai pejabat negara. "Bamsoet bisa datang dan memberi klarifikasi, ketidakhadirannya justru mencerminkan kurangnya respons terhadap peraturan MKD," ujarnya dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam pandangan Yulian, MKD tidak perlu menunda sidang hanya karena ketidakhadiran Bamsoet. Dia menyarankan agar MKD mengirimkan surat panggilan kedua dan ketiga, dan jika perlu, melibatkan pamdal (petugas keamanan) untuk memaksa kehadiran Bamsoet. “Lebih baik dipanggil pamdal daripada Ketua MPR tidak hadir tanpa alasan yang sah. Ini demi menjaga kehormatan lembaga kita,” kata Yulian.

Sebagai informasi, MKD DPR RI sebelumnya memutuskan untuk memanggil Bamsoet setelah hasil musyawarah internal. Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Bamsoet telah merespons pokok aduan dalam surat yang dikirimkan kepada MKD. “Bamsoet sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Karena itu, MKD akan memanggil Bamsoet lagi untuk mendengarkan keputusan kami,” jelas Adang dalam sidang tersebut.

Bamsoet, yang sebelumnya dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis pagi, absen dengan alasan yang dianggap tidak mendesak oleh MKD. Klarifikasi ini terkait pernyataannya mengenai dukungan fraksi-fraksi terhadap amandemen UUD 1945, yang memicu laporan dari seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M. Azhari, pada 6 Juni 2024. Laporan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen dan tanggung jawab pejabat negara dalam menjalankan fungsi etik dan kehormatan jabatan. Sidang MKD selanjutnya akan memutuskan langkah yang diambil terkait ketidakhadiran Bamsoet, termasuk kemungkinan mengeluarkan surat panggilan lanjutan.

Pentingnya Kehadiran dalam Sidang MKD

Sidang MKD memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin dan etika anggota dewan. Ketidakhadiran dalam sidang klarifikasi tanpa alasan yang kuat tidak hanya merusak citra pejabat yang bersangkutan tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi DPR dan MPR. Dalam konteks ini, tindakan tegas MKD menjadi krusial untuk menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.

Kritik dari Yulian Gunhar dan langkah-langkah yang diambil oleh MKD diharapkan dapat menjadi cermin bagi pejabat lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.

(Mond)

#Parlemen #Bamsoet #MPR #MKD #Nasional