KPAI Desak Tindak Hukum Tegas 17 Polisi Terkait Kematian Afif Maulana
**Komisioner KPAI, Dian Sasmita.**
D'On, Padang, Sumatera Barat,- Insiden dugaan kekerasan oleh personel kepolisian terhadap 18 remaja di Kota Padang terus menjadi sorotan. Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum. Hingga kini, sebanyak 17 personel polisi diperiksa dan akan disidang etik setelah ditemukan bukti pelanggaran.
Insiden ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Kuranji pada Minggu, 9 Juni 2024, dini hari. Dalam patroli tersebut, belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran ditangkap. Namun, peristiwa ini berubah tragis dengan kematian Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas dengan luka lebam di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada pagi harinya.
Awal Kejadian dan Dugaan Kekerasan
Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang pertama kali mengungkap kejanggalan kematian Afif, remaja tersebut meninggal dunia akibat penganiayaan saat patroli pengamanan. LBH Padang menyatakan bahwa Afif ditemukan dengan tubuh penuh luka, mengindikasikan kekerasan fisik yang berat.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh personel polisi tidak hanya terbatas pada Afif. Belasan remaja lainnya juga diduga mengalami tindakan kekerasan serupa. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan bahwa kekerasan ini termasuk tindakan brutal seperti tendangan hingga penyulutan rokok.
"Kekerasan ini menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa pada anak-anak tersebut," ungkap Dian Sasmita. "Kami menuntut agar proses hukum ini tidak berhenti pada sidang etik saja. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum pidana."
Tuntutan KPAI dan Perlindungan Anak
KPAI menekankan bahwa dalam konsep perlindungan anak, semua anak adalah korban, terlepas dari pelanggaran yang mungkin mereka lakukan. Dian Sasmita menjelaskan, perilaku anak sering kali merupakan hasil dari situasi di sekitar mereka, seperti keluarga, lingkungan, dan pendidikan. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak hanya ada pada anak tetapi juga pada kondisi yang mempengaruhi mereka.
"Kami meminta kehadiran pemerintah daerah dalam menangani kasus ini," ujar Dian. "Pemerintah harus mendukung rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Penanganan harus menyeluruh untuk memastikan pemulihan yang optimal bagi anak-anak ini."
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Sebanyak 17 personel polisi yang terlibat telah diperiksa dan terbukti melanggar prosedur. Mereka akan menghadapi sidang etik, namun KPAI dan masyarakat menuntut agar proses ini dilanjutkan dengan penyelidikan pidana. Desakan agar para pelaku diberi hukuman setimpal terus meningkat, mengingat brutalitas yang ditunjukkan dalam insiden ini.
Sementara itu, keluarga korban dan LBH Padang terus berupaya mencari keadilan bagi Afif dan remaja lainnya yang menjadi korban. Mereka berharap agar insiden ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani dugaan pelanggaran hukum oleh anak-anak dan remaja.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya reformasi dalam tubuh kepolisian dan penegakan hak-hak anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat dan organisasi perlindungan anak mendesak tindakan nyata dari pemerintah dan institusi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(Mond)
#KPAI #Viral #Peristiwa #AfifMaulana #Padang