KPK Amankan 195 Aset Rita Widyasari, Termasuk Mobil Mewah dan Uang Tunai
Bupati Non Aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari
D'On, Jakarta,- KPK kembali membuat gebrakan dengan menyita sejumlah aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dalam penggeledahan terbaru, KPK berhasil menyita 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai sebesar Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai sekitar Rp2 miliar. Total aset yang disita dari kediaman Rita dan sejumlah lokasi mencapai 195 kendaraan dan ratusan dokumen serta barang elektronik.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pengusaha batu bara Said Amin dan rumah kakak ipar Rita, yang diduga Endri Erawan. Sebelumnya, Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang hasil gratifikasi sebesar Rp436 miliar dari sejumlah proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara.
"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6).
Rita, yang saat ini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Rita juga terlibat dalam kasus yang menyeret mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun hanya sebagai saksi. Dengan penyitaan terbaru ini, KPK terus menguatkan langkahnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
(*)
#Korupsi #KPK #BupatiKutaiKartanegara #RitaWidyasari