Kriteria Rumah Layak Huni Menurut Dinas Perkim Padang
Kriteria Rumah Layak Huni Menurut Perkim Kota Padang
D'On, Padang (Sumbar),– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya agar lebih cermat dalam memilih rumah. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penghuni. Agar tidak salah memilih, Dinas Perkim telah menetapkan kriteria rumah layak huni yang mencakup aspek keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas ruang.
Menurut Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, rumah yang layak huni harus memenuhi standar keselamatan yang ketat. "Konstruksi bangunan harus kokoh dan menggunakan bahan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ungkapnya pada Senin (24/06/2024).
Keselamatan Bangunan
Keselamatan bangunan menjadi prioritas utama. Rumah yang layak huni harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan kokoh. Virgistia menekankan bahwa bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi SNI untuk memastikan keamanan struktural. Hal ini meliputi pemilihan material bangunan yang tahan terhadap berbagai kondisi cuaca dan bencana alam.
Kesehatan
Dari sisi kesehatan, rumah harus dirancang untuk memastikan sirkulasi udara yang baik dan pencahayaan alami. "Setiap ruangan wajib memiliki penghawaan minimal sebesar lima persen dari luas lantai, dengan bukaan jendela yang memadai untuk memastikan sirkulasi udara yang optimal," jelas Virgistia.
Pencahayaan juga menjadi faktor penting. Bangunan harus memiliki pencahayaan alami minimal sepuluh persen dari luas lantai. "Ini untuk memastikan setiap sudut rumah mendapatkan sinar matahari yang cukup, mengurangi risiko pertumbuhan jamur dan menjaga kesehatan penghuni," tambahnya.
Sanitasi
Fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) harus dalam kondisi terpelihara baik, dengan septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan. Sistem sanitasi ini berperan penting dalam mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan rumah.
Kecukupan Luas Ruang
Aspek terakhir yang tak kalah penting adalah kecukupan luas ruang. Virgistia menjelaskan bahwa idealnya, setiap orang membutuhkan ruang gerak seluas 9 meter persegi. Dengan demikian, untuk rumah yang dihuni oleh empat orang, luas idealnya adalah 36 meter persegi. "Ini agar penghuni bisa lebih leluasa bergerak dan menjalankan aktivitas sehari-hari," katanya. Selain itu, tinggi ruangan minimal harus 2,8 meter untuk memastikan kenyamanan dan sirkulasi udara yang baik.
Upaya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Dinas Perkim Kota Padang juga terus melakukan pendataan rumah yang tidak layak huni di daerah tersebut. "Rumah-rumah yang tidak layak huni akan masuk dalam program bedah rumah. Program ini bertujuan membantu warga memiliki hunian yang layak, aman, dan sehat," pungkas Virgistia.
Melalui kriteria ini, Dinas Perkim berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Padang dengan menyediakan panduan yang jelas bagi warganya dalam memilih dan membangun rumah. Ke depannya, diharapkan program ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Padang secara signifikan.
(Mond)
#Padang #RumahLayakHuni #Perkim