Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tuduh Ketidakprofesionalan dalam Penggeledahan dan Penyitaan
Ronny Talapessy, kuasa hukum Kusnadi, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
D'On, Jakarta,- Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah mengambil langkah signifikan dengan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini dilakukan terkait penggeledahan dan penyitaan yang terjadi selama pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka utama, yang hingga kini masih dalam status buron.
Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi Kusnadi, asisten pribadi Hasto. Mereka menuding bahwa penyidik KPK bertindak tidak profesional selama proses penggeledahan dan penyitaan barang milik Kusnadi dan Hasto pada Senin malam.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Kusnadi melaporkan penyidik atas tindakan tidak profesional dalam penggeledahan dan penyitaan barang milik Kusnadi serta handphone milik Hasto Kristiyanto," ungkap Ronny Talapessy, pengacara Kusnadi, di depan kantor Dewas KPK, Jakarta.
Ronny menguraikan kronologi kejadian, yang berawal ketika Kusnadi diminta mendampingi Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. "Kusnadi tiba-tiba diminta naik ke lantai 2 gedung KPK setelah menerima pesan bahwa Hasto memanggilnya. Sesampainya di sana, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang pribadi Kusnadi dan telepon seluler milik Hasto," jelas Ronny.
Ronny mempertanyakan legalitas tindakan penyidik KPK, menegaskan bahwa seharusnya setiap penyitaan harus mendapat izin dari pengadilan negeri, kecuali dalam situasi darurat. "Tidak ada situasi mendesak yang membenarkan tindakan tersebut. Kami menyayangkan sikap tidak profesional ini dan berharap Dewas KPK menindak sesuai dengan peraturan internal dan undang-undang," tambahnya.
Laporan resmi mereka belum diterima oleh Dewas KPK pada hari yang sama karena sudah melewati jam operasional. Tim kuasa hukum diminta kembali keesokan harinya untuk mengajukan aduan secara resmi.
Menanggapi laporan ini, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa setiap laporan terhadap Dewas adalah hak warga negara yang merasa ada pelanggaran etik oleh KPK. "Kami menghormati hak tersebut, namun kami juga ingin memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku," ujar Budi dalam pernyataan terpisah.
Penggeledahan dan penyitaan yang memicu laporan ini menambah kompleksitas kasus Harun Masiku, yang telah menjadi sorotan publik dan menciptakan gelombang spekulasi mengenai integritas penyelidikan KPK. Perdebatan mengenai profesionalisme dan prosedur hukum dalam tindakan penyidik KPK menyoroti kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas di lembaga anti-korupsi tersebut.
Dewas KPK diharapkan memberikan klarifikasi atas pengaduan ini, menentukan apakah ada pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum. KPK sendiri terus menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik berpengaruh.
Laporan ini akan diperbarui dengan perkembangan terbaru setelah pertemuan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dengan Dewas KPK.
(*)
#HastoKristiyanto #PDIP #HarunMasiku #KPK #DewasKPK