LBH Padang Ajukan Perlindungan ke LPSK untuk Saksi dan Korban Kasus Dugaan Penganiayaan di Padang
LBH Padang ajukan perlindungan kepada 6 saksi dan korban ke LPSK
D'On, Jakarta,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk enam orang saksi dan korban terkait dugaan penganiayaan oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Barat. Pengajuan ini dilakukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/6), dengan satu kasus yang mencolok adalah kematian remaja berusia 13 tahun, Afif Maulana.
Detik-Detik Pengajuan Permohonan
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan bahwa pengajuan perlindungan melibatkan enam individu yang terdiri dari korban, saksi, dan keluarganya, termasuk keluarga Afif Maulana. “Kami mengajukan ada beberapa [permohonan perlindungan]. Ada enam orang,” kata Diki dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Diki mengungkapkan bahwa tindakan ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan para saksi dan korban, mengingat ancaman yang mereka hadapi terkait kasus ini. LBH Padang menduga bahwa Afif Maulana menjadi korban penganiayaan oleh anggota Sabhara saat mereka melakukan patroli pencegahan tawuran.
Langkah LPSK dalam Menangani Permohonan
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para saksi dan korban yang dimohonkan perlindungan. “Kalau di dalam SOP kita itu kita bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan darurat jika ditemukan ancaman langsung terhadap saksi dan korban sebelum masa 30 hari berakhir. “Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban, kita bisa beri perlindungan darurat,” tambah Susilaningtyas.
Insiden Tragis yang Menjadi Sorotan
Kasus ini berawal dari penemuan jasad Afif Maulana yang ditemukan dengan luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6). Menurut LBH Padang, luka yang ditemukan pada tubuh Afif diduga akibat penganiayaan oleh anggota Sabhara yang saat itu sedang melakukan patroli.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggotanya. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian seorang teman korban, Adit, Afif diduga melompat ke sungai saat terjadi pengejaran. “Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya karena kesaksian yang kita ambil dari kawan yang ikut serta dalam tawuran itu,” jelas Suharyono.
Permintaan Investigasi Mendalam oleh Komnas HAM
Selain mengajukan perlindungan ke LPSK, LBH Padang juga mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6) untuk meminta investigasi mendalam sebagai penyelidikan pembanding. LBH Padang berharap Komnas HAM dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada hari naas tersebut, guna memastikan keadilan bagi Afif dan keluarganya.
Kasus ini terus menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan aparat keamanan. LPSK dan Komnas HAM diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
(Mond)
#LPSK #LBHPadang #AfifMaulana