Breaking News

LBH Padang Laporkan Dugaan Penyiksaan Bocah 13 Tahun oleh Polisi ke Komnas HAM

LBH Padang melaporkan dugaan penyiksaan anak oleh polisi ke Komnas HAM pada Selasa, 25 Juni 2024. (Tempo/M

D'On, Padang (Sumbar),-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang bocah berinisial AM (13) oleh aparat kepolisian ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan langkah ini dilakukan untuk menekan Polda Sumatera Barat, yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Diki mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim investigasi dan memberikan perlindungan kepada korban serta saksi yang diduga mengalami intimidasi terkait kasus tersebut. "Kami mengharapkan Komnas HAM dapat memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi, serta melakukan investigasi yang menyeluruh," ujar Diki saat ditemui di kantor Komnas HAM, Selasa (25/6).

LBH Padang mengalami kesulitan dalam mengakses saksi dan korban, termasuk seorang saksi berinisial A, teman AM, yang kini enggan untuk bertemu. Diki menduga hal ini karena adanya tekanan atau intimidasi yang diterima oleh para saksi. Oleh karena itu, mereka berharap Komnas HAM dapat membantu memverifikasi data secara independen.

"Tidak bisa diandalkan keterangan dari Polda saja. Kami butuh verifikasi yang objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang terlibat," tegas Diki.

Dugaan Penyiksaan

Kasus ini mencuat setelah insiden pada 9 Januari 2024 di dekat Jembatan Kuranji, Kota Padang, di mana tujuh orang, mayoritas anak-anak, diduga mengalami kekerasan oleh polisi yang sedang berpatroli. Menurut laporan LBH Padang, para korban dituduh hendak tawuran dan dihadang dengan kekerasan.

LBH Padang telah menerima surat kuasa dari keluarga AM dan satu korban lainnya berinisial W, namun masih menghadapi ketakutan dari keluarga korban lainnya untuk melapor. "Kami akan terus memberikan dukungan kepada keluarga korban. Kami siap membantu mereka keluar dari situasi ini," kata Diki.

Kematian AM

Investigasi LBH Padang menemukan bahwa AM tewas setelah diduga disiksa oleh polisi. Insiden bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi AM dan A ditendang oleh aparat hingga terjatuh saat melintasi Jembatan Kuranji. Setelah itu, AM dilaporkan dibawa ke kantor polisi, dan sekitar pukul 11.00 di hari yang sama, jenazah AM ditemukan di aliran sungai dekat jembatan.

Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa AM tidak termasuk dalam 18 orang yang ditangkap. Menurut Suharyono, berdasarkan keterangan saksi lain, AM dan A mencoba melompat ke sungai untuk menghindari pengejaran polisi. "Tidak ada nama AM dalam daftar orang yang dibawa ke Polresta Padang atau Polda Sumbar," jelasnya.

Harapan dari LBH Padang

LBH Padang berharap laporan ini akan mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi AM dan keluarganya. Mereka juga mendesak agar ada perlindungan bagi saksi yang mungkin berada di bawah tekanan, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian.

"Ini bukan hanya tentang mencari keadilan bagi AM, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan seperti ini di masa depan," kata Diki, menutup pernyataannya.

(Mond)

#LBHPadang #AfifMaulana #KomnasHAM #Penyiksaan #Kekerasan