Breaking News

LBH Padang Ungkap Kejanggalan dalam Penanganan Jenazah Afif Maulana: Keluarga Tak Diizinkan Lihat Seluruh Tubuh

Jenazah Afif Maulana saat Dievakuasi dari Bawah Jembatan Kuranji 

D'On, Padang (Sumbar),–
Kasus tragis yang menimpa Afif Maulana (13), pelajar SMP yang diduga tewas akibat penganiayaan, semakin mengundang perhatian publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap bahwa keluarga Afif tidak diperkenankan melihat seluruh jenazahnya. Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan bahwa keluarga hanya diizinkan melihat bagian wajah Afif.

“Kami menemukan bahwa keluarga hanya bisa melihat wajah Afif, sementara tradisi di Padang biasanya mengharuskan jenazah dimandikan di rumah sebelum dimakamkan. Namun dalam kasus ini, keluarga tidak diizinkan untuk melaksanakan tradisi tersebut,” kata Diki pada Rabu (26/6/2024).

Kejanggalan dalam Proses Pemulasaraan Jenazah

Menurut Diki, keputusan untuk melarang keluarga melihat tubuh jenazah datang dari pihak rumah sakit yang melakukan autopsi terhadap Afif. Namun, alasan di balik larangan ini tidak dijelaskan dengan jelas kepada keluarga. 

“Keluarga tidak diperbolehkan melihat bagian tubuh lain selain wajah. Ini terjadi tanpa alasan yang jelas, dan keluarga tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat tubuh Afif lebih lanjut,” ungkap Diki.

Selain itu, keluarga hanya menerima secarik kertas yang berisi surat kematian Afif. Diki menyebut bahwa hasil autopsi hanya diperlihatkan kepada keluarga tanpa memberikan salinannya. Hasil tersebut hanya mencantumkan dua poin utama: kematian yang tidak wajar dan penyebab yang tidak ditentukan.

“Informasi dalam surat kematian sangat terbatas. Tidak ada penjelasan rinci tentang kondisi jenazah atau penyebab kematian yang pasti, hanya disebutkan bahwa kematiannya tidak wajar,” tambah Diki.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Afif Maulana ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Pada saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan terkait aksi tawuran yang berlangsung di sekitar lokasi. 

Pengamanan tersebut dilakukan pada pukul 03.00 WIB, dan 18 orang dibawa ke Polsek Kuranji, dilanjutkan ke Polresta Padang, dan akhirnya diperiksa di Polda Sumatera Barat. Namun, Afif tidak ditemukan dalam rombongan yang dibawa oleh polisi. Baru sekitar tujuh jam kemudian, pada pukul 11.55 WIB, Afif ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di sungai di bawah jembatan Kuranji.

Kematian Afif Maulana menjadi viral di media sosial, dengan tuduhan bahwa penganiayaan oleh oknum polisi dalam proses pengamanan tersebut yang menyebabkan kematian remaja ini. Publik mendesak adanya investigasi yang transparan dan penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat.

Tanggapan dari Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri telah memberikan asistensi terkait kasus ini. Penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. Semua pihak yang terlibat dalam insiden ini akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Desakan untuk Transparansi

Keluarga Afif, didukung oleh LBH Padang, terus mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kematian Afif dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Kejanggalan dalam penanganan jenazah dan minimnya informasi yang diberikan semakin menambah kekhawatiran keluarga dan masyarakat luas.

“Kami berharap ada transparansi dan keadilan dalam kasus ini. Kematian Afif tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan yang memadai dan pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab,” tegas Diki.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menuntut pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi Afif Maulana dan keluarganya.

(Mond)

#LBHPadang #AfifMaulana #Viral #peristiwa