Breaking News

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Irman Gusman: PSU Pileg 2024 DPD Sumatera Barat Akan Digelar

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo 

D'On, Jakarta,–
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu 45 hari, menyusul hasil pemungutan suara yang dinilai bermasalah. 

Sidang yang Menentukan

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan yang dinanti banyak pihak. "MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan," ungkapnya pada hari Senin (10/6/2024). Keputusan ini bukan hanya menjawab tuntutan Irman, tetapi juga menyoroti ketidakpatuhan KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini berawal dari tindakan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon peserta Pemilu 2024. Irman menilai KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT tertanggal 19 Desember 2023, yang seharusnya melindungi haknya untuk mencalonkan diri kembali. Irman, yang merupakan mantan Ketua DPD RI, merasa hak konstitusionalnya dirampas tanpa alasan yang sah.

Putusan PTUN yang Diabaikan

PTUN Jakarta dalam putusannya telah memerintahkan agar KPU mencabut keputusan pencoretan nama Irman Gusman. Namun, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan, KPU belum menindaklanjuti perintah tersebut. "Termohon tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan," tegas Suhartoyo.

Pemungutan Suara Ulang dan Penambahan Peserta

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa KPU harus segera menyelenggarakan PSU untuk Pileg DPD di Sumatera Barat. Irman Gusman akan menjadi peserta ke-16 dalam Pemilu 2024, bersanding dengan 15 calon lainnya yang sebelumnya telah terdaftar. Berikut adalah daftar lengkap calon anggota legislatif DPD Sumatera Barat:

1. Abdul Aziz (Kota Bukittinggi)

2. Cerint Iralloza Tasya (Kota Padang)

3. Desrio Putra (Kota Padang)

4. Dirri Uzhzhulam (Kabupaten Padang Pariaman)

5. Emma Yohanna (Kota Padang)

6. Hendra Irwan Rahim (Kota Padang)

7. Jelita Donal (Kabupaten Padang Pariaman)

8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Kabupaten Solok)

9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Padang)

10. Mevrizal (Kota Padang)

11. Muslim M Yatim (Kota Padang)

12. Nurkhalis (Kota Padang)

13. Yonder WF Alvarent (Kota Padang)

14. Yong Hendri (Kabupaten Sijunjung)

15. Yuri Hadiah (Kota Padang)

Tidak Perlu Kampanye, Tetapi Harus Transparan

MK juga memutuskan bahwa Irman Gusman tidak perlu melakukan kampanye untuk mengikuti PSU. Namun, ada kewajiban bagi Irman untuk menyampaikan informasi mengenai jati dirinya kepada publik Sumatera Barat, termasuk statusnya sebagai mantan narapidana. "Dalam hal ini, hanya pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karena itu menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," jelas Suhartoyo.

Penegasan Hukuman Tambahan

Keputusan MK juga menegaskan bahwa hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun tetap berlaku untuk Irman Gusman setelah ia selesai menjalani hukuman pokok. Hal ini menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Langkah KPU Selanjutnya

Dengan keputusan MK yang tegas ini, KPU Sumatera Barat dihadapkan pada tugas berat untuk segera menyelenggarakan PSU dalam waktu kurang dari 45 hari. Proses ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan memastikan bahwa semua calon mendapatkan hak yang adil dalam kontestasi politik ini.

Irman Gusman, dengan segala dinamika yang menyertai pencalonannya, kini menghadapi tantangan baru untuk merebut kembali kepercayaan publik dan memenangkan hati pemilih dalam Pemilu 2024 DPD Provinsi Sumatera Barat.

(Mond)

#DPD #IrmanGusman #Politik #SumateraBarat