Memahami Cakupan BPJS Kesehatan: Manfaat dan Batasannya yang Perlu Diketahui
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan kesehatan di Indonesia yang menawarkan berbagai manfaat pengobatan, mulai dari rawat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menetapkan penyakit apa saja yang ditanggung dan yang tidak ditanggung oleh program ini.
Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai macam penyakit, termasuk wabah atau kejadian luar biasa. Peserta dapat mengakses layanan pengobatan dasar tanpa harus khawatir akan biaya besar yang biasanya menjadi penghalang bagi banyak orang.
Jenis Layanan yang Ditanggung:
1. Perawatan Akut: Layanan untuk penyakit yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
2. Rawat Jalan:.Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan penyakit di klinik atau puskesmas.
3. Rawat Inap: Perawatan di rumah sakit untuk penyakit yang memerlukan pengawasan ketat.
4. Operasi dan Prosedur Bedah: Termasuk tindakan medis yang memerlukan pembedahan.
5. Terapi:.Fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi lainnya yang dibutuhkan untuk pemulihan kesehatan.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Namun, ada sejumlah kondisi dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang sebagian besar berkaitan dengan perawatan yang bukan kebutuhan dasar atau bersifat estetika. Berikut adalah daftar rinci dari penyakit dan layanan yang tidak dicakup:
Tidak Ditanggung:
1. Perawatan Estetika: Operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya yang tidak terkait kesehatan dasar.
2. Perataan Gigi (Behel): Tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
3. Cedera Akibat Tindak Pidana: Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
4. Penyakit atau Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri: Tidak termasuk dalam jaminan.
5. Kondisi Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat: Tidak ditanggung.
6. Infertilitas:.Pengobatan untuk masalah kesuburan tidak dicakup.
7..Cedera Akibat Tawuran: Termasuk kejadian yang tidak bisa dicegah.
8. Perawatan di Luar Negeri: Tidak ada cakupan untuk layanan kesehatan di luar Indonesia.
9. Pengobatan Eksperimental: Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan.
10. Pengobatan Alternatif: Termasuk terapi komplementer yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
11. Alat Kontrasepsi: Tidak termasuk dalam layanan BPJS.
12. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Barang-barang yang digunakan di rumah untuk kesehatan tidak dicakup.
13. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Regulasi: Termasuk rujukan yang tidak resmi dan layanan yang tidak sesuai peraturan.
14. Pelayanan di Fasilitas Non-Kerja Sama: Kecuali dalam keadaan darurat, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung.
15. Kecelakaan Kerja:.Cedera atau penyakit akibat kerja yang sudah dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
16. Kecelakaan Lalu Lintas:.Sampai batas tertentu ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
17. Khusus untuk TNI dan Polri: Layanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak ditanggung.
18. Bakti Sosial: Layanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
19. Program Lain: Layanan yang sudah dicakup oleh program jaminan lain.
20. Pelayanan Tidak Berhubungan dengan Manfaat Jaminan: Layanan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yang masing-masing memiliki tarif yang berbeda:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (sebenarnya Rp42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).
BPJS Kesehatan menawarkan cakupan yang luas untuk berbagai jenis penyakit dan kondisi kesehatan, tetapi juga memiliki batasan yang perlu dipahami oleh setiap peserta. Mengenali apa yang ditanggung dan apa yang tidak, serta memahami skema iuran yang berlaku, dapat membantu masyarakat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan lebih efektif dan bijak.
(Mond)
#BPJSKesehatan #Nasional