Breaking News

Pelaku Perkosa Wanita dengan Modus Dukun Pemanis, Ditangkap di Sumatera Barat

Pria Mengaku Dukun di Payakumbuh Perkosa Seorang Wanita Dengan Modus Beri Susuk (Foto: Info Minang)

D'On, Payakumbuh, Sumatera Barat,-
Seorang pria berinisial PU (25) asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas dugaan memperkosa seorang wanita berinisial P. Kasus ini bermula dari PU yang menyamar sebagai dukun sakti, menawarkan pemanis untuk mempermudah urusan percintaan korban.

Modus Operandi Pelaku

AKP Doni Pramadona, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat ketika P, korban, mencari bantuan untuk urusan asmara. PU yang mengaku sebagai dukun, menjanjikan pemanis atau susuk kepada P. "Korban tertarik dengan tawaran pelaku yang mengaku bisa memberikan pemanis untuk memperbaiki hubungan percintaannya," ujar Doni dalam konferensi pers pada Kamis malam (13/6/2024).

PU kemudian mengatur pertemuan di sebuah hotel untuk melakukan "ritual" pemasangan susuk. "Pelaku mengatur pertemuan di hotel dengan dalih melakukan ritual. Namun, alih-alih ritual, pelaku memberikan daun kecubung yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelas Doni. 

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, saat korban dalam keadaan tidak sadar, PU melakukan pelecehan seksual dan memperkosanya. Tidak berhenti di situ, PU juga mengambil foto-foto bugil korban sebagai alat untuk memeras dan mengancamnya agar tidak melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah menyadari apa yang terjadi, P langsung melapor ke polisi meskipun di bawah ancaman PU. "Korban memberanikan diri untuk melapor meski diancam dengan penyebaran foto-fotonya," kata Doni.

Penangkapan dan Penahanan Pelaku

Berdasarkan laporan P, pihak kepolisian segera bergerak cepat menangkap PU. "Setelah menerima laporan, kami segera menangkap pelaku dan kini ia telah kami tahan di Polres Payakumbuh," ungkap Doni.

Penyelidikan Lanjut

Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian. "Dari penyelidikan awal, baru satu korban yang melapor, tapi kami mendalami kemungkinan adanya korban lain," lanjut Doni. PU kini menghadapi tuduhan serius di bawah Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, PU terancam hukuman berat. "Pelaku bisa dihukum penjara karena perbuatannya. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa," tutup Doni.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penipuan berkedok supranatural dan pentingnya melaporkan segala bentuk kejahatan seksual meski di bawah ancaman. Polisi menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.

(Mond)

#DukunCabul #Pemerkosaan #Kriminal