Pemerintah Berikan Konsesi Tambang Batu Bara kepada PBNU: Upaya Optimalisasi Organisasi Keagamaan
Bahlil Lahadalia
D'On, Jakarta,- Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, pemerintah Indonesia akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam wawancara dengan Investor Daily pada Minggu, 2 Juni 2024.
Dukungan Presiden untuk Pemberdayaan Organisasi Keagamaan
Pemberian konsesi ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola sumber daya alam, tetapi juga untuk memberdayakan organisasi keagamaan agar dapat merasakan manfaat ekonomi yang signifikan. Dengan konsesi ini, PBNU diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pemanfaatan sumber daya tambang yang dikelola secara mandiri.
"Oleh karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP (izin usaha pertambangan) untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai," tambah Bahlil.
Regulasi yang Mengatur Pemberian Konsesi
Langkah pemerintah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini dibuat untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik serta terlaksananya program hilirisasi nasional. Pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batu bara.
Salah satu poin penting dalam PP 25/2024 adalah Pasal 83A yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Pemberian konsesi ini kepada PBNU merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi organisasi tersebut, tetapi juga bagi masyarakat luas. PBNU, dengan basis anggotanya yang besar, memiliki potensi untuk memanfaatkan hasil tambang ini dalam berbagai program sosial dan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya untuk mendapatkan manfaat serupa, yang pada gilirannya akan memperkuat peran mereka dalam pembangunan nasional.
Namun, keputusan ini juga diiringi oleh tantangan besar, terutama terkait dengan kemampuan PBNU dalam mengelola tambang batu bara tersebut dengan baik dan berkelanjutan. Penerapan kaidah pertambangan yang baik menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam ini tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat jangka panjang.
Pemerintah dan PBNU diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk menjawab tantangan ini. Program pelatihan dan pendampingan bagi pengelola tambang dari PBNU menjadi salah satu langkah penting yang perlu diambil untuk memastikan keberhasilan proyek ini.
Keputusan pemerintah memberikan konsesi tambang batu bara kepada PBNU menandai sebuah babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, PBNU diharapkan dapat mengelola konsesi ini dengan baik, memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi anggotanya, serta menjadi contoh bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya.
(*)
#KonsesiTambang #PBNU #BahlilLahadalia #TambangBatuBara