Breaking News

Pemerintah Perketat Tindakan terhadap Pemain Judi Online: Denda Ringan Tak Lagi Cukup

Ilustrasi Judi Online 

D'On, Jakarta,-
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menekankan perlunya tindakan lebih tegas terhadap pelaku judi online (judol). Menurutnya, pendekatan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini diterapkan terhadap pemain judol terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera. Sebaliknya, ia mendesak penerapan hukuman yang lebih berat untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

"Selama ini, pemain judol hanya dikenakan sanksi tipiring, dipenjara sebulan lalu dilepaskan. Padahal, aktivitas ini bisa membuat keluarga mereka jatuh miskin. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas," ujar Muhadjir dalam pernyataan di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (18/6/2024).

Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, di mana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, bertindak sebagai ketua pengarah, sementara dirinya menjabat sebagai wakil ketua. Satgas ini akan mengimplementasikan tiga skema utama dalam upaya pemberantasan judol di Indonesia.

Tiga Skema Pemberantasan Judi Online

1. Pencegahan:  

- Langkah ini akan melibatkan pemblokiran semua situs judi online yang diidentifikasi oleh pihak berwenang. "Pemblokiran situs adalah kunci utama untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform judol," jelas Muhadjir.

2. Penindakan:  

- Penindakan akan dilakukan melalui penangkapan pelaku serta pihak bandar yang terlibat dalam kegiatan judi online. Muhadjir menekankan bahwa tindakan hukum akan diperketat, dengan penegakan hukum yang lebih serius untuk mengurangi tingkat pelanggaran.

3. Rehabilitasi: 

 - Rehabilitasi akan diurus oleh kementeriannya, bekerja sama dengan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Kami akan menangani para korban judol yang terdampak secara sosial dan psikologis. Mereka butuh dukungan untuk pulih dan kembali ke masyarakat," tambahnya.

Skala Masalah Judi Online

Dalam laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengejutkan. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa perputaran transaksi terkait judol hingga kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlahkan dengan tahun-tahun sebelumnya, total perputaran transaksi mencapai lebih dari Rp600 triliun.

"Tahun ini saja [kuartal I 2024], perputaran transaksi judi online sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun," ungkap Ivan, Jumat (14/6). Transaksi tersebut dilakukan ke berbagai negara, meskipun PPATK belum merinci lebih lanjut mengenai negara-negara yang terlibat.

Dampak Sosial dan Respons Presiden

Masalah judi online tidak hanya berhenti pada transaksi yang besar. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus judi online yang berujung pada tindakan kriminal, termasuk pembunuhan. Presiden meminta seluruh masyarakat untuk berhenti mendukung praktik-praktik judol dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantasnya.

Presiden Jokowi menyatakan, "Judi online tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga merusak tatanan sosial kita. Semua pihak harus berperan aktif untuk menghentikan maraknya judi online."

Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh judol, yang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keberlanjutan sosial dan moral masyarakat Indonesia.

Dengan langkah-langkah baru yang diambil, diharapkan bahwa pemberantasan judol dapat lebih efektif, dan pelaku maupun bandar akan menghadapi konsekuensi yang setimpal atas tindakan mereka. Rehabilitasi korban juga diharapkan dapat membantu mereka memulihkan diri dan berintegrasi kembali dalam masyarakat tanpa pengaruh negatif dari judi online.

(*)

#JudiOnline #Hukum