Pemko Padang Adakan FGD untuk Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang), melalui Bagian Hukum, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tujuan meningkatkan upaya pencegahan permasalahan hukum di instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni 2024, di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang. Tema utama dari FGD ini adalah "Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara."
Membangun Kesadaran Hukum
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik adalah kunci untuk menghindari masalah yang dapat menghambat pembangunan kota. Andree menegaskan pentingnya pengelolaan hukum dalam setiap aspek pemerintahan untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah potensi kerugian.
“Kita semua harus memahami bahwa hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, permasalahan hukum di instansi pemerintah dan BUMD masih bisa terjadi dan berpotensi merugikan pemerintah serta masyarakat. Oleh karena itu, upaya preventif harus lebih dioptimalkan,” ujarnya.
Peran Penting Bidang Datun
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menambahkan bahwa acara FGD ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fungsi dan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia berharap sosialisasi ini dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan memberikan panduan yang jelas bagi Pemko Padang dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya FGD ini, kita berharap tidak ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Kita akan sosialisasikan tugas pokok dan fungsi Bidang Datun, seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” jelas Aliansyah.
Sinergi Antara Pemko Padang dan Kejaksaan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Vivi Nila Sari, menekankan bahwa setiap instansi pemerintah dan BUMD memiliki kewenangan untuk menunjuk perwakilan sebagai kuasa hukum di pengadilan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan institusi dalam menghadapi berbagai kasus hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif.
Peserta dan Output FGD
FGD ini dihadiri oleh para asisten, kepala badan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), camat di lingkungan Pemko Padang, serta jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang. Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam pencegahan permasalahan hukum di instansi terkait.
Dengan FGD ini, Pemko Padang berkomitmen untuk lebih memahami dan mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul. Diharapkan, sinergi antara Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Padang akan semakin solid, sehingga kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
(*)
#Padang #FGD #Hukum