Penertiban Pembuangan Sampah di Parupuk Tabing: Lima Oknum Tertangkap Basah
Pol PP Padang Tangkap 5 Oknum Pembuangan Sampah Sembarang di Parupuk Tabing
D'On, Padang (Sumbar),– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Trantib Kecamatan, dan Kelurahan melakukan penertiban terkait larangan membuang sampah di median jalan Kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Operasi ini berlangsung pada Sabtu malam dan berhasil menangkap lima orang yang kedapatan membuang sampah secara ilegal.
Menurut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, penertiban dilakukan untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi aturan tentang pembuangan sampah. "Ada lima orang yang kita tertibkan. Mereka bukan warga Parupuk Tabing, tetapi berasal dari daerah lain. Mereka datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat untuk membuang sampah di sini," ungkapnya.
Lima pelanggar ini diserahkan kepada pihak Kelurahan Parupuk Tabing untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penertiban merasakan dampak langsung dari aksi pembuangan sampah ini.
Seorang pedagang gorengan yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah ilegal. “Kami sudah sering menegur orang yang membuang sampah di sini, tetapi malah dilawan. Bau sampah, terutama jika ada yang membuang ikan, sangat menyengat dan mengganggu,” ujar pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Ia mengapresiasi penertiban yang dilakukan tim gabungan. “Dengan penertiban yang sering dilakukan oleh Satpol PP, kami berharap tidak ada lagi yang membuang sampah di sini karena bau sampah sangat mengganggu kami yang berjualan,” tambahnya.
Eka Putra Irwandi menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya rutin yang dilakukan di 11 kecamatan di Kota Padang. Tujuannya adalah menertibkan masyarakat agar tidak membuang sampah di median jalan atau trotoar. "Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk membuang sampah di kontainer yang tersedia di kelurahan masing-masing pada jam yang sudah ditentukan. Jangan sampai terkena sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012. Mari kita jaga Kota Padang agar tetap bersih," kata Eka Putra Irwandi.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan mematuhi aturan pembuangan sampah demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.
(Mond)
#Sampah #Padang #PolPP