Breaking News

Pengawasan Ketat Satpol PP Kota Padang: PKL di Depan Kampus UPI Terus Langgar Perda

Pol PP Padang Lakukan Pengawasan Terhadap PKL di UPI

D'On, Padang (Sumbar),–
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai lokasi strategis kota. Salah satu fokus utama pengawasan kali ini adalah area depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kondisi di Lapangan

Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim Satpol PP dari Trantib Kecamatan Lubuk Begalung kembali melakukan inspeksi di kawasan tersebut. Mereka menemukan banyak pedagang yang masih nekat menggunakan badan jalan untuk berjualan, meskipun aturan telah menetapkan larangan keras terkait penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan komersial.

"Pada hari ini, kami melihat banyak pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, yang jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap salah seorang petugas Satpol PP yang ikut dalam pengawasan.

Langgar Peraturan Daerah

Perda 11 Tahun 2005, yang menjadi dasar penertiban ini, dengan tegas melarang penggunaan fasilitas umum seperti badan jalan untuk berjualan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta menghindari potensi bahaya yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan fasilitas publik.

Penggunaan badan jalan untuk berjualan oleh PKL tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam beberapa kasus, keberadaan PKL di badan jalan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena area jalan yang seharusnya steril dari aktivitas komersial menjadi sempit dan sulit dilalui kendaraan.

Upaya Penegakan dan Sosialisasi

Satpol PP Kota Padang telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan ini. Selain patroli rutin, sosialisasi terkait aturan berjualan juga terus digalakkan. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran para pedagang terhadap pentingnya mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

"Kami mengerti bahwa banyak dari para pedagang ini mencari nafkah untuk keluarga mereka. Namun, penting bagi mereka untuk memahami bahwa ada aturan yang harus diikuti demi keselamatan dan ketertiban bersama," ujar seorang pejabat Satpol PP.

Dampak terhadap Masyarakat dan PKL

Keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan tidak hanya menimbulkan masalah ketertiban, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat umum dan para pedagang itu sendiri. Jalan yang dipenuhi lapak pedagang berpotensi menjadi sumber konflik antara pengguna jalan dan PKL. Selain itu, dalam kondisi tertentu, seperti cuaca buruk atau bencana, posisi berdagang di badan jalan dapat menempatkan para pedagang dan pembeli dalam risiko bahaya.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Padang berencana untuk memperketat penegakan aturan sambil tetap mencari solusi yang dapat memfasilitasi PKL untuk berjualan di tempat yang aman dan sesuai peraturan. Penyediaan area khusus untuk PKL diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang, mengurangi pelanggaran dan membantu para pedagang tetap beroperasi secara legal.

Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat dan para pedagang untuk lebih kooperatif dan sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang ada. "Kami berharap agar masyarakat Kota Padang, khususnya para PKL, dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan. Jangan sampai berjualan di atas fasilitas umum karena hal itu selain merampas hak masyarakat umum, juga dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," tambah petugas tersebut.

Langkah penertiban oleh Satpol PP Kota Padang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Diperlukan kerja sama dari semua pihak, terutama para PKL, untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mencari cara berjualan yang tidak mengganggu kepentingan umum. Dengan kesadaran dan kerjasama yang baik, diharapkan masalah penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan komersial ini dapat segera teratasi.

(Mond)

#PolPP #Padang