Penggerebekan Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Enam Tersangka Ditangkap
Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai, dan Polda Sumatera Utara menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan, pada Selasa, 11 Juni 2024.
D'On, Medan, Sumatera Utara,- Sebuah penggerebekan besar-besaran dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara, di sebuah pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa, 11 Juni 2024. Penggerebekan ini berhasil mengungkap operasi pembuatan pil ekstasi yang telah berlangsung selama enam bulan, dengan produksi mencapai 600 butir per bulan.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap enam orang tersangka, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka adalah:
1. HK dan DK – Pasangan suami istri yang bertindak sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi.
2. SS alias D – Bertanggung jawab atas pemesanan alat cetak ekstasi serta memasarkan produk.
3. S dan AP – Berperan sebagai kurir.
4. HD– Terlibat dalam pemesanan bahan kimia.
Temuan Penting dari Penggerebekan
Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting dari lantai tiga rumah yang dijadikan laboratorium. Barang-barang tersebut meliputi:
- 635 butir pil ekstasi
- Alat cetak ekstasi
- Peralatan laboratorium
- 532 gram bahan baku mepedrone
- Sejumlah bahan kimia lainnya
Jejak Pengungkapan Kasus
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan laboratorium narkotika di Sunter, Jakarta Utara. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bahan kimia untuk pembuatan ekstasi di Medan ini dikirim dari China sejak Agustus 2023 melalui jalur marketplace.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan laboratorium di Sunter dan Bali. Tren pembuatan clandestine lab (Clandeslab) semakin meningkat. Bahan baku yang mudah diakses dari China melalui marketplace mempermudah operasi mereka," kata Mukti dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Juni 2024.
Operasi Sindikat dan Penyelidikan Lanjutan
Selama enam bulan operasinya, sindikat ini mampu memproduksi 600 butir ekstasi setiap bulan. Enam tersangka yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Medan. Dua anggota sindikat lainnya masih buron dan dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan ini menandai langkah signifikan dalam memerangi produksi dan distribusi narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Penegakan hukum terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur internasional dan teknologi modern untuk operasinya menjadi fokus utama pihak berwenang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sementara itu, upaya terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan dan produksi narkotika di wilayah lain.
Ini adalah salah satu dari sekian banyak langkah yang diambil untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, dengan harapan bisa memutus rantai distribusi dan menekan angka penyalahgunaan narkotika.
(*)
#Narkoba #Ekstasi