Breaking News

Peristiwa Perselingkuhan Bidan di Polewali Mandar: Kisah Cinta Terlarang yang Berujung Jeruji Besi

"Bidan di Polewali Mandar kedapatan berselingkuh dengan sopir ambulans."

D'On, Polewali Mandar,–
Sebuah kisah asmara terlarang yang melibatkan seorang bidan berusia 33 tahun dan seorang pemuda berusia 22 tahun terbongkar, mengguncang masyarakat Polewali Mandar (Polman). Peristiwa ini memaksa publik merenungkan kembali batasan etika dan moral di tempat kerja.

Penggerebekan di Malam Hari

Insiden ini terungkap dengan dramatis ketika suami sang bidan, berinisial MI, melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kecamatan Wonomulyo. MI, yang telah lama mencurigai perilaku istrinya, EK, akhirnya menemukan jawaban dari kecurigaannya pada malam yang penuh ketegangan itu.

"Malam itu, saya memutuskan untuk mencari EK setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi," ujar MI kepada wartawan, dengan nada suara yang masih terdengar getir. "Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, saya melihat mobil istrinya terparkir di hotel. Itu membuat saya yakin ada sesuatu yang tidak beres."

Tanpa menunggu lebih lama, MI langsung menuju hotel tersebut. Sesampainya di sana, konfirmasinya kepada pelayan hotel mempertegas kecurigaannya: istrinya berada di dalam kamar bersama pria lain. Tanpa ragu, MI bersama beberapa petugas keamanan hotel memasuki kamar tersebut, hanya untuk menemukan MZ, pemuda yang diduga menjadi pasangan selingkuh EK, dalam keadaan tanpa busana. EK sendiri hanya mengenakan selimut, dan momen ini menjadi puncak dari segala kecurigaan MI selama ini.

Kisah Asmara yang Terjalin Sejak Awal Tahun

Penelusuran lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman mengungkap bahwa hubungan asmara antara EK dan MZ telah berjalan sejak awal tahun 2024. Hubungan terlarang ini berkembang di tempat kerja mereka, di mana EK bertugas sebagai tenaga medis atau bidan di sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan MZ bekerja sebagai tenaga honorer serta supir ambulans di tempat yang sama.

“Hubungan mereka dimulai dari interaksi di tempat kerja. Ternyata, kebersamaan dalam tugas tersebut berkembang menjadi hubungan pribadi yang jauh lebih dalam,” ungkap Ipda Mulyono, Kanit PPA Satreskrim Polres Polman. “Keakraban mereka semakin intens hingga mencapai titik di mana mereka terlibat dalam perbuatan yang tidak seharusnya terjadi.”

Sanksi Hukum dan Etika

Kepolisian telah menetapkan EK dan MZ sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, yang secara resmi diumumkan pada 11 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan, keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

"Ini adalah pelanggaran serius baik dari segi hukum maupun etika. Selain ancaman pidana, EK juga dihadapkan pada sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar," tambah Mulyono.

Respon Publik dan Keluarga

Kasus ini sontak menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat Polewali Mandar. Banyak pihak merasa prihatin, tidak hanya karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik profesi tenaga kesehatan, tetapi juga karena dampaknya terhadap keluarga yang terlibat. Suami EK, MI, terlihat terpukul dengan kenyataan yang dihadapinya, sementara keluarga besar kedua belah pihak mencoba mengatasi aib yang menimpa mereka.

“Saya tidak pernah menyangka hal ini akan terjadi dalam keluarga kami,” kata MI, dengan nada sedih. “Ini adalah cobaan berat bagi saya dan anak-anak.”

Kasus perselingkuhan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga batasan profesional dan pribadi, terutama di lingkungan kerja. Tidak hanya merusak hubungan pribadi, perbuatan seperti ini juga membawa konsekuensi serius bagi karier dan reputasi. Masyarakat Polewali Mandar berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap aspek kehidupan.

Dengan tertangkapnya EK dan MZ, perhatian kini beralih pada proses hukum yang akan mereka jalani, serta langkah-langkah pemulihan yang harus diambil untuk mengatasi dampak dari perbuatan mereka yang telah merusak kehidupan banyak orang.

(*)

#Perselingkuhan #Peristiwa