Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun: PPATK Ungkap Realitas Mengerikan
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap data mengejutkan terkait perputaran uang dari judi online di Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2024 saja, angka tersebut telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa judi online masih menjadi fenomena yang luas meski telah dilakukan berbagai upaya pengendalian.
Menurut Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, jumlah ini bukanlah kejutan. Data PPATK menunjukkan bahwa lebih dari 3 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online, dengan mayoritas dari mereka memasang taruhan yang relatif kecil, sekitar Rp 100 ribu. Partisipasi ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.
“Lebih dari 80% dari pemain judi online adalah masyarakat umum yang memasang taruhan kecil,” ujar Natsir. “Transaksi ini, jika diakumulasikan, mencapai lebih dari Rp 30 triliun. Hal ini mencakup kelompok seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas.”
Selain angka yang mencengangkan, Natsir juga menjelaskan bahwa para pelaku judi online sering kali terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya. Banyak yang terjebak dalam pinjaman online hingga penipuan karena penghasilan dari judi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Para pemain judi online sering kali terlibat dalam kegiatan melawan hukum lainnya, seperti mengambil pinjaman online atau melakukan penipuan. Hal ini dilakukan karena pendapatan dari judi tidak mampu mencukupi kebutuhan mereka,” lanjut Natsir.
Presiden Republik Indonesia pun turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk menghindari judi online dan menggunakan uang mereka untuk keperluan yang lebih produktif, seperti menabung atau membiayai pendidikan.
“Kemarin, Presiden menekankan agar masyarakat menghindari judi online. Uang sebaiknya dikelola untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti ditabung atau digunakan untuk pendidikan,” jelas Natsir.
Meskipun ada tren penurunan, Natsir mengingatkan bahwa masih ada potensi kenaikan transaksi judi online jika penanganan tidak dilakukan dengan serius. Dia memuji sinergi antar lembaga yang semakin kuat dalam mengatasi masalah ini, terutama di bawah koordinasi Satuan Tugas yang dipimpin oleh Menkopolhukam.
“Saat ini, dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat, kita telah berhasil menekan angka perputaran uang dari judi online. Namun, jika tidak ditangani secara serius, ada kecenderungan jumlahnya akan semakin besar,” kata Natsir.
Ke depan, PPATK bersama dengan lembaga terkait akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas judi online demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online juga akan terus digalakkan.
Laporan ini menegaskan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman yang dibawa oleh judi online. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih bijak dan penggunaan teknologi yang positif, diharapkan perputaran uang dari kegiatan ilegal seperti ini dapat ditekan dan akhirnya dihentikan.
(Mond)
#PPATK #JudiOnline