Breaking News

Perubahan Penting: NPWP Beralih ke NIK Mulai 1 Juli 2024, Segera Lakukan Pemadanan

Ilustrasi NIK

D'On, Jakarta,-
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Transformasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempermudah administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Dengan demikian, seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP akan beralih menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.

Batas Waktu Pemadanan: 30 Juni 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024. Bagi yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan, akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan dan layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Jenis Layanan Administrasi yang Akan Terpengaruh

Setelah masa transisi ini, berbagai layanan yang mensyaratkan NPWP akan mengandalkan NIK sebagai identitas perpajakan. Beberapa layanan penting yang akan terpengaruh antara lain:

1. Pencairan Dana Pemerintah: Layanan yang melibatkan transfer dana dari pemerintah.

2. Ekspor dan Impor: Proses pengurusan ekspor dan impor akan menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi.

3. Layanan Perbankan dan Keuangan: Layanan di sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening.

4. Pendirian Badan Usaha dan Perizinan: Semua prosedur pendirian badan usaha dan perizinan usaha akan memerlukan NIK.

5. Administrasi Pemerintahan: Layanan administrasi pemerintahan yang tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6. Layanan Lainnya: Layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan NIK sebagai pengganti.

Panduan Pemadanan NIK-NPWP Secara Mandiri

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi Pajak: Buka laman [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id) dan klik “Login”.

2. Masuk ke Akun And: Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

3. Perbarui Profil: Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil”.

4. Input dan Validasi NIK  Masukkan NIK sesuai dengan KTP, lalu klik “Cek Validitas NIK”. Jika valid, lanjutkan dengan klik “Ubah Profil”.

5. Logout: Keluar dari akun dengan memilih menu “Logout”.

6. Login Kembali dengan NIK: Masuk kembali ke sistem menggunakan 16 digit NIK sebagai pengganti NPWP, bersama dengan kata sandi dan kode keamanan yang sama.

7. Konfirmasi Validitas Pastikan NIK Anda tercantum pada menu profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), menandakan NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan di [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang memerlukan NPWP dapat diakses tanpa kendala menggunakan NIK. Jangan menunggu hingga batas waktu, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP untuk kemudahan akses layanan perpajakan Anda.

(Mond)

#NIK #NPWP #Pajak #Nasional