Petugas Pengisi Uang ATM Batam Curi Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online
Petugas pengisi uang ATM di Kota Batam, Kepulauan Riau, saat diinterogasi oleh penyidik.
D'On, Batam, Kepulauan Riau,– Seorang petugas pengisi uang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Taufik Setiawan, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah tertangkap mencuri Rp 1,1 miliar dari beberapa ATM di Kota Batam. Kecanduan judi online yang dialami Taufik menjadi motif utama tindak kejahatan ini, yang akhirnya membongkar celah keamanan dalam pengelolaan uang di mesin-mesin ATM.
Skema Kejahatan yang Tersusun Rapi
Taufik, yang bekerja sebagai investigator di perusahaan pengelolaan pengisian dan perbaikan ATM, memanfaatkan akses dan kepercayaannya untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Dengan pengetahuan mendalam tentang jadwal dan prosedur pengisian ATM, serta kunci akses yang dimilikinya, Taufik berhasil menyusun rencana kejahatan yang terperinci.
Menurut Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, kejahatan ini terungkap setelah perusahaan tempat Taufik bekerja melakukan audit internal pada Minggu, 9 Juni 2024. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian laporan pengisian uang di enam mesin ATM yang menjadi tanggung jawab Taufik.
"Dari satu mesin ATM, Taufik mengambil uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 250 juta, secara bertahap hingga mencapai total Rp 1,1 miliar," ungkap Ramadhanto dalam konferensi pers pada Sabtu, 22 Juni 2024. “Modus operandinya melibatkan pengambilan uang pertama dari ATM yang baru saja diisi bank, memanfaatkan akses kunci yang dia pegang.”
Penggunaan Hasil Curian untuk Gaya Hidup Hedonis
Taufik mengaku bahwa seluruh uang yang dicurinya digunakan untuk membeli kendaraan mewah dan berfoya-foya, termasuk bermain judi online. "Saya melakukan semuanya sendiri dan tidak ada yang terlibat," kata Taufik kepada penyidik. Kecanduan judi yang dialaminya diduga menjadi pemicu utama kejahatan ini, menunjukkan betapa besar dampak negatif judi online terhadap keuangan dan integritas pribadi seseorang.
Proses Hukum dan Penyidikan yang Terus Berlanjut
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau diuntungkan dari hasil pencurian tersebut. Taufik dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan audit rutin dalam manajemen pengelolaan uang di ATM, serta perlunya tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan posisi seperti ini," tambah Ramadhanto.
Tanggapan Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini telah menarik perhatian luas, tidak hanya di Batam tetapi juga secara nasional, menyoroti risiko keamanan di sektor perbankan dan perlunya tindakan lebih tegas dalam menangani kecanduan judi online. Reaksi publik terhadap kasus ini cenderung mengecam tindakan Taufik, namun juga menuntut perbaikan sistem pengawasan dan penanganan kecanduan yang lebih komprehensif.
Sebagai penutup, kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dalam pekerjaan, serta dampak merusak dari kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengakibatkan kerugian besar baik bagi individu maupun perusahaan.
(Mond)
#Pemcurian #Kriminal