Breaking News

Pinjaman Online Marak, OJK Terapkan Aturan Ketat untuk Penagih Utang: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi Penagihan Utang 

D'On, Jakarta,-
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan Pinjaman Online (Pinjol) semakin pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah. Namun, kemudahan ini sering kali diiringi dengan berbagai masalah, terutama dalam hal penagihan utang. Banyak perusahaan Pinjol menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang dari nasabah mereka, yang kadang berujung pada praktik penagihan yang intimidatif dan melanggar etika.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Aturan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan menjamin proses penagihan yang adil serta transparan.

Penggunaan Pihak Ketiga untuk Penagihan: Apa Saja Aturannya?

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi. Penyelenggara wajib memberikan penjelasan yang jelas kepada debitur tentang prosedur pengembalian dana, serta memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan etika yang baik.

Praktik Penagihan yang Dilarang

Dalam aturan yang baru ini, OJK menegaskan bahwa perusahaan Pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat dan tidak boleh mengganggu privasi nasabah dengan cara yang berlebihan atau memalukan mereka di depan umum.

"Penagihan harus dilakukan dengan menghormati privasi konsumen dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi atau mempermalukan mereka," jelas Agusman.

Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Debt Collector

OJK juga menetapkan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka pekerjakan. Artinya, jika terjadi pelanggaran oleh debt collector, tanggung jawab tetap berada pada pihak penyelenggara Pinjol. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara tidak lepas tangan dan tetap memantau tindakan pihak ketiga yang mereka gunakan.

Penagihan Harus Sesuai dengan Norma Masyarakat dan Hukum

Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bersifat mengancam, menekan secara fisik atau verbal, atau terus-menerus mengganggu konsumen. Selain itu, penagihan harus dilakukan pada alamat yang sesuai dengan data konsumen, antara pukul 08.00 hingga 20.00 pada hari Senin sampai Sabtu, kecuali ada kesepakatan lain dengan konsumen.

”Debt collector diperbolehkan menagih di luar waktu tersebut hanya jika ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu,” tambah Agusman.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggaran

Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Konsumen Nakal Tidak Dilindungi

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang berniat buruk dalam pembayaran kredit. "OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tandasnya.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi konsumen serta menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan beretika. Penyelenggara jasa keuangan harus memastikan bahwa semua proses penagihan dilakukan secara transparan, etis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik penagihan yang tidak manusiawi dan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi dengan layanan pinjaman online.

(Mond)

#DebtCollector #Pinjol #Utang