Breaking News

PKS Tolak Keras terhadap Usulan Bansos bagi Pelaku Judi Online

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari politisi PKS dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra.

Dalam keterangannya, Wisnu menyatakan bahwa ide tersebut berpotensi memperparah situasi, bukan mengatasi masalah. “Alih-alih memberantas judi online, usulan ini justru bisa membuat perjudian online semakin marak. Mereka yang berjudi akan merasa lebih nyaman karena kalau menang mereka mendapatkan uang, dan kalau kalah masih ada bansos,” ujar Wisnu. Ia menegaskan bahwa pelaku judi online adalah pelaku tindak pidana, bukan korban yang layak mendapatkan bantuan sosial dari negara.

Mengapa Bansos untuk Pejudi Online Menimbulkan Kekhawatiran?

Wisnu merinci sejumlah data yang mendukung kekhawatirannya. Pada periode Juli hingga September 2022, Polri mengungkap 2.236 kasus perjudian, di mana 1.125 di antaranya merupakan kasus judi online. Sementara itu, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang di sektor judi daring mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan Rp 100 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024. 

"Angka ini sangat fantastis dan menunjukkan seberapa masifnya dampak ekonomi dari judi online," jelas Wisnu. Menurutnya, judi online bukan hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga memicu tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.

Kasus Kriminal Akibat Judi Online

Wisnu memberikan contoh nyata dampak buruk dari kecanduan judi online, seperti kasus terbaru di Mojokerto. Seorang polisi wanita membakar suaminya, yang juga seorang polisi, hingga tewas karena sang suami terjerat judi online. "Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya judi online yang bisa menghancurkan keluarga dan memicu tindak kekerasan," ungkapnya.

Peran Satgas Judi Online

Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden telah membentuk Satgas Judi Online yang bertugas mempercepat pemberantasan judi daring secara terpadu. Wisnu berharap Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, bisa bekerja secara tegas, cepat, efektif, dan solutif. 

"Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya, dan tidak hanya memburu bandar dan penyelenggara, tetapi juga pemain judi online," kata Wisnu. "Kami berharap di bawah komando Menko Polhukam, Satgas ini bisa memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya."

Pandangan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Usulan bansos bagi pelaku judi online telah menuai banyak kritik dari berbagai pihak, tidak hanya dari legislatif tetapi juga dari masyarakat luas yang khawatir dengan dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Dengan data yang mengkhawatirkan dan kasus-kasus kriminal terkait, tekanan publik mengarah pada perlunya kebijakan yang lebih tegas dan efektif dalam menangani judi online di Indonesia.

Dalam perkembangan ini, masyarakat berharap pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat dan adil, yang tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana untuk merasa aman atau bahkan diuntungkan oleh tindakan mereka.

Dengan penekanan pada data, kasus nyata, dan tanggapan berbagai pihak, berita ini berusaha menyajikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai masalah usulan bansos bagi pelaku judi online dan potensi dampaknya terhadap upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

(*)

#PKS #Bansos #JudiOnline