Breaking News

Polda Metro Jaya Tidak Ungkap Detail Jumlah Pemerasan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Terhadap Eks Menteri Pertanian

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri 

D'On, Jakarta.-
Polda Metro Jaya belum merinci jumlah dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa detail nilai pemerasan merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak dapat diungkapkan saat ini.

"Kalau terkait dengan nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). Pernyataan ini muncul setelah desakan publik untuk mengetahui sejauh mana dugaan pemerasan telah terjadi.

Ade Safri memastikan bahwa semua pengakuan Syahrul Yasin Limpo sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Yang jelas, apa yang disampaikan para saksi di persidangan terkait penanganan perkara dengan terdakwa SYL sudah dimintai keterangan atau diperiksa di hadapan penyidik," ujarnya.

Firli Bahuri, yang kini resmi berstatus tersangka, diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti penting yang menjadi bagian dari investigasi ini. Di antaranya adalah dua unit mobil, puluhan ponsel, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di Gor Tangki, Jakarta, dan satu dompet berlabel "Lady Americana USA" berwarna cokelat yang berisi voucher liburan sebesar 100.000 dari Traveloka.

Firli dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman terberat bagi Firli adalah penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut, dengan banyak pihak yang mendesak agar penanganannya dilakukan dengan transparan dan adil. Keterlibatan petinggi KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi mencerminkan krisis etika dan integritas yang serius, yang berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik menanti langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#FirliBahuri #KPK #SYL #Korupsi