Polda Sumbar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging
Polda Sumbar Tangkap Pelaku Ilegal Logging dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
D'On, Padang (Sumbar),- Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus besar yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan illegal logging. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Rincian Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polda Sumbar menetapkan empat tersangka.
Penangkapan Pertama: FZ (37)
Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, FZ (37) ditangkap di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Modus yang digunakan adalah pembelian BBM jenis Bio Solar berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk. Bio Solar kemudian dipindahkan ke jerigen di gudang penumpukan, dan diangkut ke truk untuk dijual kepada seorang buron berinisial TM.
Penangkapan Kedua: AT (52)
Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, AT (52) ditangkap di sebuah ruko di Jalan By Pass nomor 159, Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. AT tertangkap basah saat memindahkan Bio Solar subsidi ke dalam jerigen kapasitas 35 liter. Polisi menyita satu unit mobil warna merah dan 19 jerigen yang berisi Bio Solar subsidi.
Penangkapan Ketiga: PR (22)
Pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, PR (22) ditangkap di SPBU Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. PR menggunakan mobil Daihatsu Grandmax untuk mengisi dan menyimpan Pertalite subsidi dalam 25 jerigen berkapasitas total 875 liter.
Penangkapan Keempat: BT (27)
Pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, BT (27) ditangkap di Jl. By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. BT tertangkap saat mengangkut Bio Solar bersubsidi menggunakan truk tangki kapasitas 10.000 liter yang diperoleh dari beberapa gudang penumpukan. Bio Solar tersebut direncanakan akan dibawa ke Provinsi Bengkulu.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pengungkapan Kasus Illegal Logging
Polda Sumbar juga mengungkap kasus illegal logging dengan menangkap dua tersangka pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sijunjung - Batusangkar, Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka: E (49) dan M (54)
Keduanya, E (49) dan M (54), tertangkap saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning. Kendaraan tersebut membawa 562 batang kayu rimba campuran dengan volume 5,53 meter kubik.
Barang bukti yang disita termasuk satu unit Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning, kayu hasil hutan, dan STNK kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara antara satu hingga lima tahun serta denda minimal Rp 500 juta.
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aktivitas illegal logging kepada pihak berwajib. Polda Sumbar berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
(Mond)
#IlegalLogging #PenyalaggunaanBBMSubsidi #PoldaSumbar