Polda Sumbar Tangkap Dua Pelajar dalam Kasus Promosi Judi Online
Polda Sumbar Tangkap 2 Pelajar Dalam Kasus Judi Online
D'On, Padang (Sumbar),- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai JPA dan TR, diduga memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian pengguna ke situs-situs terlarang tersebut.
Penangkapan JPA: Jejak Digital Membuka Jalan
Penangkapan JPA dilakukan oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus pada Kamis, 13 Juni 2024, di kediamannya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg, sekitar pukul 05.44 WIB. Proses penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas media sosial JPA. Akun milik JPA ditemukan aktif mempromosikan situs judi online, disertai dengan postingan video tawuran untuk memancing lebih banyak pengikut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, menyatakan bahwa timnya telah memantau aktivitas JPA selama dua hari sebelum melakukan penangkapan. "Pada hari pertama pemantauan, tersangka tidak berada di rumah. Namun, pada hari kedua, Jumat, kami berhasil menangkapnya," ungkap Kombes Dwi.
Penangkapan TR: Kejahatan di Balik Layar
Tersangka kedua, TR, ditangkap pada Minggu, 25 Juni 2024, di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penangkapan TR dilakukan setelah petugas menemukan bukti kuat bahwa ia juga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial.
Pengakuan Pelaku: Keuntungan dari Promosi Ilegal
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan bahwa kedua pelaku mengaku menerima bayaran dari setiap postingan promosi judi online. “Mereka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 320 ribu untuk setiap postingan yang mereka buat,” jelas Kombes Alfian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh kedua pelaku, antara lain dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, serta dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Upaya Polda Sumbar: Pemblokiran Akun Judi Online
Tidak hanya menangkap pelaku, Polda Sumbar juga telah mengambil langkah-langkah tegas dalam memerangi praktik judi online. Selama setahun terakhir, pihak kepolisian telah memblokir sekitar 2.700 akun yang terkait dengan judi online di wilayah Sumatera Barat.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum.
(*)
#PoldaSumbar #JudiOnline