Polda Sumbar Ungkap Kasus Korupsi Besar di Kepulauan Mentawai
Polda Sumbar Jumpa Pers Terkait Penahanan Tersangka Korupsi Infrastruktur di Kepulauan Mentawai
D'On, Padang (Sumbar),– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan anggaran swakelola pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kepulauan Mentawai. Tersangka utama, TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, kini resmi ditahan atas dugaan penggelapan dana publik yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Sumbar pada Rabu (26/6), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, bersama Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, mengungkapkan rincian kasus yang mencengangkan ini.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Tersangka TS diduga melakukan manipulasi administrasi dalam pengelolaan anggaran untuk pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non-status di Desa Saumanganya, Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2020. TS diketahui membuat, menandatangani, dan mengajukan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mendukung pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, dokumen pendukung seperti foto dokumentasi, laporan kemajuan pekerjaan, dan bukti penyelesaian tidak pernah diserahkan. "Uang sebesar Rp. 10.070.000.000,- sudah dicairkan ke rekening atas nama TS. Ironisnya, dana tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan," ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi korupsi ini mencapai Rp. 4.947.746.500,-. “Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Mentawai justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh TS,” terang Kombes Pol Alfian Nurnas.
TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal yang disangkakan juga mencakup Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana, yang memungkinkan ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000.
Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan kelanjutan dari investigasi sebelumnya yang telah menetapkan tersangka lain, yakni EL selaku Pengguna Anggaran (PA), FR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MT yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kajati) pada tanggal 9 November 2023.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk memperbaiki integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya. "Kami akan terus menggali informasi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini," tutup Kombes Pol Alfian Nurnas.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga terkait tetapi juga memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana negara, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.
(Mond)
#Korupsi #PoldaSumbar