Polisi Didesak Usut Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Vina
Sekumpulan Pengacara "Tim Pencari Fakta Kasus Vina" Desak Polri Usut adanya Obstruction of Justice |
D'On, Jakarta,-.Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat. Kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice (OOJ) yang diduga terjadi selama proses penyelidikan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang menyatakan adanya indikasi perintangan penyidikan.
Pada Sabtu (22/6/2024), sekelompok pengacara yang tergabung dalam 'Tim Pencari Fakta' datang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melaporkan temuan mereka terkait dugaan obstruction of justice. Pengacara Pitra Romadoni, yang memimpin tim tersebut, mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki bukti yang kuat mengenai dugaan ini.
"Kami hari ini melaporkan dugaan obstruction of justice, pemberian keterangan palsu, serta identitas ganda terkait kasus ini," ujar Pitra Romadoni saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Salah satu bukti yang disoroti adalah dugaan intervensi yang terjadi saat pemeriksaan saksi berinisial T. Saksi T diduga didatangi oleh keluarga terpidana E dengan maksud agar tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya.
"Pemeriksaan terhadap saksi T diduga diintervensi oleh keluarga terpidana untuk menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Tindakan ini, menurut kami, jelas merupakan upaya perintangan penyidikan, sehingga penyelidikan menjadi bias dan membingungkan," lanjut Pitra.
Pitra Romadoni juga mendesak agar Kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, segera mengusut tuntas dugaan obstruction of justice ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami mendesak agar Kepolisian segera menuntaskan pengusutan kasus obstruction of justice ini. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai detail lebih lanjut, seperti siapa yang bertanggung jawab atas dugaan intervensi terhadap saksi T dan kapan insiden tersebut terjadi, Pitra memilih untuk tidak memberikan rincian. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki dan mengungkapkan detail ini kepada publik.
Sementara itu, Irjen Sandi Nugroho memastikan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. "Kami akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan akan ditindak sesuai hukum," ujar Sandi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky telah menarik perhatian publik sejak awal, dan perkembangan terbaru ini menambah babak baru dalam upaya mencari keadilan bagi para korban. Dugaan obstruction of justice menjadi sorotan, menambah kompleksitas penyelidikan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
(*)
#ObstructionofJustice #KasusVina #Kriminal