Breaking News

Polres Pasaman Barat Bongkar Jaringan Narkotika: 14 Pelaku Diamankan

Polres Pasaman Barat Tangkap 14 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Ganja Kering 

D'On, Pasbar (Sumbar),-
Dalam upaya intensif memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil mengamankan 14 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering. Operasi ini menjadi langkah strategis dalam menekan penyebaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, bersama Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Juni 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Pasaman Barat. 

Pengungkapan Operasi

"Petugas Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap 14 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, dengan para pelaku yang diamankan di beberapa titik berbeda," ujar AKBP Agung Tribawanto. Identitas para pelaku yang berhasil diamankan antara lain: RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30), MR (15), dan PA (23).

Asal Usul dan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu-sabu yang disita berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja kering didatangkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi ini membuahkan hasil dengan menyita barang bukti berupa 1.600,5 gram ganja kering dan 31,49 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor, lima unit handphone, dua timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1.109.000.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

“Seluruh pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat, termasuk satu pelaku yang berstatus anak di bawah umur, yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” jelas Agung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen dan Dukungan Masyarakat

Kapolres Agung Tribawanto menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Ia mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. "Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga memohon dukungan dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengintai.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Ganja