Breaking News

Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Muncikari, Terungkap Jebak Korban dengan Kredit iPhone

Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga mucikari terkait TPPO, yang merekrut korban sebagai PSK dalam jaringan prostitusi online, Rabu, 19 Juni 2024.

D'On, Bandar Lampung,-
Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga muncikari yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku tersebut, AS (33), AR (25), dan AF (21), yang semuanya adalah warga Bandar Lampung, diduga telah melakukan perekrutan dan eksploitasi anak di bawah umur untuk prostitusi sejak 2022. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban dengan kredit ponsel pintar iPhone.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban kepada polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung. Petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Minggu (16/6/2024). Barang bukti yang disita dari penangkapan ini termasuk satu potong lingerie warna pink dan dua unit iPhone.

Modus Operandi: Jebakan Kredit iPhone

Menurut hasil penyelidikan polisi, para pelaku menggunakan skema kredit ponsel iPhone untuk menjebak korban. Korban, yang umumnya merupakan remaja perempuan, ditawari ponsel pintar dengan skema pembayaran cicilan. Tertarik dengan tawaran tersebut, mereka setuju untuk membeli ponsel dengan angsuran yang dijanjikan oleh para pelaku. Namun, skema ini menjadi perangkap yang membuat korban tidak bisa melarikan diri dari jaringan prostitusi yang diatur oleh muncikari.

Para korban kemudian dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi chat online. "Harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung kesepakatan, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta. Namun, korban hanya menerima antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 dari pelaku," jelas Kompol Dennis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Peran dan Keuntungan Pelaku

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Mereka secara aktif menawarkan jasa PSK yang masih di bawah umur kepada pria-pria melalui platform online. "Para pelaku ini beroperasi sejak 2022 hingga 2024, dan selama itu mereka aktif menawarkan PSK di bawah umur," tambah Dennis.

Keuntungan yang diperoleh para muncikari berasal dari potongan uang yang diterima korban setelah melayani klien. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk melunasi kredit iPhone, yang secara efektif mengikat korban dalam siklus utang dan eksploitasi yang berkelanjutan.

Sanksi Hukum

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dihadapkan pada hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

Langkah Selanjutnya

Polisi masih mendalami jumlah korban lainnya yang mungkin terlibat dalam jaringan ini. "Jumlah anak yang menjadi korban saat ini masih dalam pendalaman," ujar Dennis. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan tipu daya yang bisa terjadi melalui transaksi yang tampak sepele seperti kredit ponsel. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.

(*)

#Prostitusi #Mucikari #ProstitusiOnline